Rupbasan Pekalongan Terapkan Inovasi 'Antena'

LAYANAN - Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan saat melaksanakan layanan antar benda sitaan negara (Antena), Senin (12/8/2024).-DOK RUPBASAN PEKALONGAN -

KOTA - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekalongan kembali melaksanalan kegiatan pengeluaran benda sitaan negara dari Polres Pekalongan berupa dua unit kendaraan bermotor, Senin (12/8/2024).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan (Kasubsi TraHar) Aris Joko Legowo.

Dalam pengeluaran ini, Rupbasan Kelas I Pekalongan menerapkan layanan inovasi ANTENA, akronim dari Layanan Antar Benda Sitaan Negara.

Kepala Rupbasan Pekalongan Donny Setiawan menjelaskan bahwa Antena merupakan layanan inovasi dari Rupbasan Kelas I Pekalongan yang memudahkan APH (aparat penegak hukum) dalam melakukan pengambilan benda sitaan yang sebelumnya telah dititipkan di Rupbasan Kelas I Pekalongan.

"Bagi APH yang akan melakukan pengambilan benda sitaan tidak perlu lagi untuk datang ke kantor karena benda sitaan akan diantarkan sesuai dengan alamat APH," jelas dia.

Donny menambahkan bahwa layanan inovasi Antena ini tidak dipungut biaya alias gratis (nol rupiah).

"Layanan ini merupakan salah satu wujud komitmen Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan APH," imbuhnya. (way)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan