KPU Kendal Tetapkan DPS untuk Pilkada Serentak 2024, Angkanya Capai 809.587 Pemilih.

PENETAPAN DPS - KPU resmi menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024.-ACHMAD ZAENURI -

KENDAL - Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Kendal ditetapkan sebesar 809.587. Angka ini masih memungkinkan bertambah atau berkurang sebelum nantinya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Penetapan DPS untuk Pilkada 2024 ini dilakukan melalui forum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Kendal, Minggu 11 Agustus 2024 di Ruang Merak Argo Wisata Tirto Arum Baru, beralamat di Jalan Soekarno Hatta Km-27 Kendal.

Data DPS ini berlaku baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kendal tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Kasanudin menjelaskan, setelah elaui srangkaian tahapan termasuk pemutakhiran data pemilih, KPU akhirnya menetapkan DPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kendal sebesar 809.587.

Jumlah ini mencakup pemilih laki-laki sebanyak 403.097, serta jumlah pemilih perempuan 406.940. 

"Jadi total pemilih laki-laki dan perempuan 809.587. Jumlah ini tersebar di 1.619 tempat pemungutan suara atau TPS," ungkap Kasanudin.

Menurut Kasanudin, 809.587 DPS ini mencakup data dari total 1.619 TPS yang tersebar di 286 desa/kerlurahan dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Kendal. 

Pasca penetapan DPS untuk Pilkada 2024 ini, KPU menyampaikan kemungkinan data pemilih itu berubah, sesuai hasil penyesuaian lanjutan. Misal terkait temuan data pemilih yang sudah meninggal dunia sampai penduduk yang pindah domisili.

Adapun untuk finalisasi pencatatan daftar pemilih dijadwalkan pada 21 September 2024 yang akan dilaksanakan serentak di Indonesia. (zen/sef)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan