Terkait Kratom, BNN Jalin Koordinasi dengan Singapura dan Malaysia

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom.-ANTARA-

JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom mengatakan institusinya telah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan Malaysia untuk menindaklanjuti kebijakan larangan peredaran tanaman Kratom yang disebut-sebut sebagai narkotika jenis baru.

"Kami telah koordiansi dengan negara lain yang melarang (peredaran kratom) seperti Singapura dan Malaysia," kata Marthinus di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa koordinasi itu dilakukan untuk mengetahui lebih jauh alasan mengapa dua negara tetangga tersebut melarang peredaran tanaman Kratom. Setelah itu menurut dia, akan dijadikan sebagai pertimbangan untuk menentukan kebijakan di dalam negeri.

Secara prinsip, kata dia, BNN sebagai lembaga penegak hukum urusan narkotika di Indonesia akan mengikuti aturan maupun kebijakan pemerintah berdasarkan riset yang telah dilakukan.

"Kami prinsipnya menunggu dari hasil penelitian. Jika itu harus dilarang, ya BNN sebagai lembaga penegak hukum akan mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah berdasarkan riset yang dilakukan. Jadi sampai saat ini BNN menunggu,"

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut menemukan jenis narkotika baru bernama Kratom yang beredar dan disalahgunakan kalangan pelajar di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Narkotika yang berasal dari tanaman itu dinilai perlu diwaspadai peredarannya karena berbahaya bagi kehidupan manusia.

"Ditemukan di lapangan oleh kami di lingkungan pendidikan yakni pelajar," kata Kepala BNN Kabupaten Garut Deni Yusdanial saat jumpa pers akhir tahun 2023 kinerja BNN dalam program Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) di Pendopo Kabupaten Garut, Rabu (27/12/2023).(antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan