Soal Sorotan Defisit APBDP 2024, Pemkab Kendal Beriklan Klarifikasi

BERI TANGGAPAN - Sekda Kendal, Sugiono, serta Kepala BPKAD Mardi Edi Susilo saat memberikan penjelasan soal angka defisit di depan awak media, usai rapat paripurna pada Rabu, 7 Agustus 1014.-ACHMAD ZAENURI -

KENDAL - Persoalan defisit dalam neraca APBD dinilai menjadi hal yang normal dan standar. Sebab kemunculan defisit dalam setiap rancangan APBD ini tak bisa dilepaskan dari realisasi APBD tahun sebelumnya yang pasti menyisakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Hal ini disampaikan Pemkab Kendal untuk menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kendal atas Nota Keuangan APBD Perubahan TA 2024 yang dilaksanakan pada Selasa, 6 Agustus 2024. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kendal, Mardi Edi Susilo, menyebut masalah defisit adalah mekanisme standar dalam setiap penyusunan APBD. Hal itu karena adanya selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran atau dikenal dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)

Untuk diketahui, SiLPA sederhananya adalah sisa anggaran tahun lalu yang dapat dibawa dan digunakan kembali pada tahun berikutnya

"Kalau memang tidak dipasang defisit nanti silpanya itu untuk apa, malah mangkrak. Jadi setiap tahun anggaran itu pasti ada Silpa," ungkap Mardi, Rabu 7 Agustus 2024.

Dia menjelaskan, besaran SiLPA ideal berkisar di antara 5 dari 100 persen. Sebab lazimnya realisasi kegiatan maupun APBD secara keseluruhan tidak mungkin 100 persen.

"Jadi penerapan kita ya di 95 persen. Untuk pekerjaan fisik seperti jalan, gedung, atau juga belanja barang misalnya, kan mesti ada sisanya, tidak mungkin terserap 100 persen," terang dia.

Mardi mencontohkan bagaimana mekanisme penetapan harga dalam pengadaan barang dan jasa, yang disebutnya punya mekanisme hitung-hitungan sendiri. 

"Untuk satu kegiatan itu kan ada penawaran, ada HPS (harga prakiraan sendiri, red), sampai disepakati harganya, dan lazimnya di bawah pagu anggaran. Jadi pasti ada sisanya, nah itu semua akan jadi SiLPA juga," jelasnya.

Klarifikasi soal defisit ini juga diberikan oleh Sekda Kendal, Sugiono, di depan awak media usai Rapat Paripurna DPRD, Rabu kemarin. Sekda menduga yang dimaksud dengan defisit sebagaimana dipahami fraks-fraksi DPRD adalah bahwa anggaran di-nol-kan di APBD Perubahan ini. Atau bisa juga yang dimaksud adalah untuk tahun 2025.

"Kalau di anggaran 2024 karena dari Silpa yang ada kemarin, kemudian kita bahas dengan kebutuhan-kebutuhan yang ada tambahan saat ini ataupun pengurangan kemudian harus diperlukan," kata Sugiono.

Dia mencontohkan APBD 2024 ini yang mencatatkan defisit Rp 13,5 miliar, kemudian ada SiLPA senilai Rp 100 miliar tetapi berstatus SiLPA terikat. 

"Maksudnya adalah uang itu belum dibelanjakan tapi harus dibelanjakan di tahun 2024 ini. Dengan tujuan yang sudah tertentu, harus sudah ada yang harus dilaksanakan," ujar Sekda.

Kemudian ada SiLPA bebas senilai Rp 8 miliar, sementara defisitnya sendiri sebesar Rp 13,5 miliar, sehingga dengan SiLPA Rp 8 miliar masih kurang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan