Jaksa Penyidik Limpahkan Tersangka Dugaan Korupsi Parkir ke JPU

PEMERISAAN - Yasozisokhi Zebua selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kota Pekalongan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DEW, saat pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke JPU di Kejari setempat, Kamis (1/8/2024).-ISTIMEWA -

KOTA - Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan parkir di tepi jalan umum tahun 2019 di Kota Pekalongan memasuki babak baru, yakni ke tahap penuntutan.

Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penuntutan, yakni tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tersangka, DEW (42) selaku Direktur PT SJR, beserta barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, telah berlangsung pada Kamis (1/8/2024) di ruang pemeriksaan Kantor Kejari Kota Pekalongan, Jl Jaksa Agung R Suprapto No 5, Kota Pekalongan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Fahruroji dan Dyah Purnamaningsih selaku Jaksa Penyidik, dan diterima oleh Yasozisokhi Zebua selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.

BACA JUGA:Retribusi Parkir di Stadion Hoegeng Dikelola Pemkot Pekalongan

Jaksa Yasozisokhi Zebua, atau biasa disapa Yas Zebua, yang menerima tahap II kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DEW dengan didampingi Ahmad Yusub selaku Penasihat Hukum tersangka.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dimana adanya retribusi parkir sebesar Rp500 juta yang tidak disetorkan ke Pemkot melalui Dinas Perhubungan Kota Pekalongan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Anik Anifah melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rahadian Wisnu Wardhana menjelaskan kasus posisi perkara diawali saat tersangka DEW selaku Direktur PT. SJR memenangkan lelang pengelolaan parkir di tepi jalan umum Kota Pekalongan di Dinas Perhubungan Kota Pekalongan dengan nilai penawaran Rp1,2 miliar.

"Dalam kontrak pengelolaan parkir tersebut, tersangka DEW selaku Direktur PT. SJR wajib menyetorkan retribusi parkir ke Kas Daerah Kota Pekalongan sebesar Rp.100.000.000 setiap bulan sebagaimana dengan kontrak atau perjanjian kerja," ungkapnya.

Retribusi parkir tersebut sebagai pendapatan daerah, sebagaimana Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Parkir.

Ternyata, dalam pengelolaan parkir tersebut, tersangka DEW selaku Direktur PT SJR tidak menyetorkan retribusi parkir selama 5 bulan dengan total nilai retribusi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga menjadi kerugian negara dalam hal ini kas daerah Kota Pekalongan.

Perbuatan tersangka DEW disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Cegah Kebocoran PAD Retribusi Parkir, Dishub Terapkan Pembayaran QRIS

Jaksa Yasozisokhi Zebua yang juga selaku Kasi PB3R Kejari Kota Pekalongan menambahkan bahwa setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), terhadap tersangka DEW akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan