Pengurus BMT Mitra Umat Dilaporkan ke Polisi

LAPORAN - Perwakilan nasabah KSPSS BMT Mitra Umat didampingi LBH Petanesia mendatangi SPKT Polres Pekalongan Kota untuk melaporkan pengurus BMT tersebut atas dugaan penggelapan dana nasabah, Jumat (2/8/2024).-WAHYU HIDAYAT -

KOTA - Pengurus KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan yakni ketua, sekretaris, dan bendahara dilaporkan ke Polres Pekalongan Kota oleh para nasabahnya, Jumat sore (2/8/2024).

Para nasabah yang tergabung dalam Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat, dengan didampingi kuasa hukum dari LBH DPP Petanesia, melaporkan pengurus BMT tersebut atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dana nasabah.

Adapun pengurus yang dilaporkan yakni Z selaku ketua, EL selaku bendahara, dan AB selaku sekretaris BMT Mitra Umat.

Belasan orang perwakilan paguyuban nasabah tersebut, didampingi LBH DPP Petanesia, berjalan kaki dari kantor DPP Petanesia di Jalan Diponegoro ke SPKT Polres Pekalongan Kota sekitar pukul 16.00 WIB kemudian menyerahkan berkas laporan ke petugas piket SPKT Polres setempat.

Ketua LBH DPP Petanesia, Sugiharto, selaku penerima kuasa dari paguyuban nasabah, mengatakan pelaporan itu dilakukan setelah melalui proses cukup panjang. Sampai kemudian paguyuban nasabah korban BMT Mitra Umat mendatangi kantor DPP Petanesia untuk memberikan surat kuasa melaporkan pengurus ke pihak berwajib.

BACA JUGA:Nasabah BMT Mitra Umat Gelar Aksi di Kantor Wali Kota

Sugiharto menuturkan anggota paguyuban nasabah korban BMT Mitra Umat berjumlah sekitar 1.400 orang. Mereka tidak bisa mencairkan dananya, khususnya Simpanan Idul Fitri (Sifitri) di BMT Mitra Umat.

"Teman-teman dari paguyuban nasabah ini sebenarnya sebelumnya sudah melakukan langkah-langkah yang baik. Mereka melakukan mediasi dengan pengurus BMT, difasilitasi oleh Pemkot Pekalongan," katanya.

Mediasi dilakukan dua kali. Namun hasilnya belum sesuai dengan yang diinginkan para nasabah.

"Mediasi pertama ada secercah harapan. Tapi kemudian di mediasi kedua ternyata mereka (pengurus BMT, red) seakan-akan 'tidak ada itikad baik' untuk memenuhi tuntutan dari nasabah," tutur Sugiharto.

Sugiharto mengungkapkan, LBH Petanesia kemudian mendapatkan surat kuasa untuk menyelesaikan permasalahan antara nasabah dengan pihak BMT. Upaya nonnlitigasi dilakukan, namun tidak berhasil.

"Maka hari ini melaporkan terkait dengan dugaan penggelapan atau penipuan uang oleh pengurus BMT, dalam hal ini ketua, bendahara, dan sekretaris," ujarnya.

Pelaporan yang dilakukan oleh pihaknya adalah terkait dengan program Simpanan Sifitri di BMT Mitra Umat yang tidak bisa dicairkan.

Sugiharto mengungkapkan, nilai simpanan atau jumlah dana milik kurang lebih 1.400 nasabah yang tergabung dalam Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat dalam berbagai jenis program simpanan di BMT tersebut diperkirakan mencapai Rp28 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan