Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi KONI Ditolak

SIDANG KONI - Dua terdakwa korupsi KONI Kabupaten Pekalongan jalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/7/2024). -DOK ISTIMEWA-

KAJEN - Majelis hakim tolak eksepsi dua terdakwa korupsi KONI Kabupaten Pekalongan, Trio Santoso dan Bagus Wahyu. Agenda sidang selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi.

Dua terdakwa tindak pidana kasus korupsi KONI Kabupaten Pekalongan yaitu Trio Santosa (sekretaris) dan Bagus Wahyu (bendahara) menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko, Kamis (25/7/2024), mengatakan, hasil sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Rabu (24/7/2024), dua materi eksepsi semuanya ditolak oleh majelis hakim.

"Eksepsi dari terdakwa 1 dan 2 ditolak oleh Majelis Hakim," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko.

Setelah sidang putusan sela, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Selanjutnya sidang ditunda hari Senin minggu depan, dengan agenda pemeriksaan saksi," katanya.

Disinggung ada berapa saksi yang akan dihadirkan, Jatmiko menjelaskan, untuk saksi yang akan dihadirkan pada sidang tanggal 29 Juli 2024 masih dibuat panggilannya. "Kami masih membuat panggilan dan siapa-siapanya saksi nanti bisa diikuti dipersidangan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa tindak pidana korupsi KONI Kabupaten Pekalongan yakni Sekretaris Trio Santoso dan Bendahara Bagus Wahyu, menjalani sidang kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2021 dan 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dalam sidang perdana, agendanya adalah pembacaan dakwaan. Dilanjutkan, tim penasehat hukum dari para terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan dakwaan.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan Mustofa, saat didampingi Kasi Intel Kejaksaan Triyo Jatmiko, mengatakan, dari sidang pertama, terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan dakwaan. Yakni kedua terdakwa keberatan terkait siapa yang bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan dana hibah KONI tersebut.

"Di dalam materi eksepsinya, bahwa mereka keberatan harusnya yang bertanggung jawab itu adalah Ketua KONI, karena dia selaku penandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan surat pertanggungjawaban mutlak di dalam hibah tersebut," ujar dia.

Seperti diketahui, Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan periode 2019-2023, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah yang merugikan negara Rp 535 juta.

Penyelewengan dana hibah ini terjadi pada dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022. Pada tahun 2021, KONI Kabupaten Pekalongan menerima dana hibah dari Pemkab Pekalongan sebesar Rp 650 juta.

Sedangkan pada tahun 2022, KONI kembali menerima dana hibah sebesar Rp 3,2 miliar. Namun total yang diselewengkan kedua tersangka, dari penghitungan ahli, sebesar Rp 535 juta. Modus para tersangka dengan menyiapkan nota dan stempel palsu. (had)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan