3.491 Pengawas TPS Di Kendal Segera Direkrut Jadi Ujung Tombak Pengawasan

RAKOR - Bawaslu Kendal saat menggelar Rakor Pembentukan Pengawas TPS, Jumat (22/12/2023) malam.-Dok. Istimewa-

KENDAL  – Proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 mendatang menjadi tahapan amat penting Pemilu 2024.  Untuk itu, Bawaslu Kendal juga siap mengawasi tahapan krusial ini dengan mengerahkan ribuan petugas Pengawas TPS.

Karena itu pula, untuk memenuhi kebutuhan atas ribuan pengawas ini, Bawaslu kendal segera merekrut sebanyak 3.491 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) di Kabupaten Kendal.  Pengawas TPS ini dipandang penting peranannya sebagai ujung tombak pengawasan, terutama saat proses pemungutan suara di tiap TPS.

Bawaslu Kendal pun telah menyampaikan rencana rekrutmen Pengawas TPS ini kepada segenap Panwaslu Kecamatan melalui Rapat Koordinasi daring Pembentukan Pengawas TPS, Jumat (22/12/2023) malam, di Kantor Bawaslu Kendal Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, peran pengawas TPS sangat penting bagi tegaknya keadilan Pemilihan. Mereka ujung tombak pengawasan. Karena itu, kapasitas para Pengawas TPS ini juga penting untuk dipertimbangkan dalam perekrutan nanti.

“Pengawas TPS adalah ujung tombak pengawasan. Jadi, harus dipilih Pengawas yang benar-benar mumpuni berada di depan. Sering lakukan komunikasi dan peningkatan kapasitas Pengawas TPS melalui berbagai sarana agar ujung tombak ini selalu runcing,” ungkap Hevy.

Sementara Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Kendal, Bahrul Amik menambahkan, Pemilu 14 Februari 2024 mendatang adalah serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

“Pada pelaksanaan Pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024 di Kabupaten Kendal membutuhkan pengawas TPS sebanyak 3.491 orang. Menurut timeline pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi calon Pengawas TPS dibuka tanggal 2 sampai 6 Januari 2024. Sedangkan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran nanti sampai tanggal 31 Desember 2023,” jelas Bahrul.

Karena itu, Bahrul mengajak warga Kendal yang memenuhi syarat segera mendaftar. Adapun syarat pendaftaran yaitu usia minimal 21 tahun, pendidikan SMA atau sederajat, dan netral. 

"Untuk persyaratan selengkapnya dapat dibaca di website Bawaslu Kendal, Kantor Panwaslu, dan media sosial kami,” pungkasnya. (sef)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan