Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

PERLINDUNGAN - Pasca revisi UU Desa seluruh perangkat dan pekerja ekosistem desa dilindungi Jamsostek.-ISTIMEWA -

Dari sisi manfaat, sepanjang tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun. 

Zainudin menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas. 

“Dalam rangka lahirnya Undang-Undang desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” pungkas Zainudin.

Senada dengan itu Dedi Dermawan selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, saat dihubungi di kantornya mengungkapkan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi pemerintahan desa dan perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang didalamnya terdapat pasar modern dan tradisional, kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta yang terakhir ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.

“BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan pemerintah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas," tutup Dedi.(nul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan