Rapat Paripurna, Raperda RPJPD Kendal 2025-2045 Disetujui Bersama

RAPAT PARIPURNA - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal pada Rabu, 26 Juni 2024, menghasilkan persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kendal terhadap Raperda RPJPD Kendal 2025-2045.-ACHMAD ZAENURI -

KENDAL - Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kendal Tahun 2025-2045 akhirnya disetujui bersama Bupati dan DPRD Kendal dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Rabu 26 Juni 2024. DPRD berharap, setelah ditetapkan menjadi Perda nanti, RPJPD ini bisa menjadi acuan Calon Bupati Kendal terpilih dalam membangun Kabupaten Kendal.

Rapat paripurna sendiri dihadiri Sekda Kendal, Sugiono yang mewakili Bupati Kendal, Ketua dan Wakil Ketua DPRD beserta anggota, Forkopimda, para Staf Ahli Bupati dan pimpinan OPD Kendal, Sekretaris DPRD Kendal dan para Kabag Setwan, serta lainnya.

Diketahui, sebelumnya Raperda RPJPD Kendal 2025-2045 ini telah disampaikan Bupati kepada DPRD pada akhir Mei 2024. Selanjutnya, Fraksi-fraksi DPRD memberikan pandangan umumnya atas Raperda tersebut pada 3 Juni 2024, dan disusul agenda penyampaian jawaban Bupati pada 7 Juni 2024.

"Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pembahasan Pansus RPJPD DPRD Kendal dengan OPD pada 11 Juni 2024. Hasilnya, Pansus bisa menerima dan menyetujui Raperda RPJPD Kendal 2025-2045, dan memberikan rekomendasi agar dilakukan persetujuan bersama," ungkap Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun.

Karena itu, pada rapat paripurna kemarin, Sekretaris DPRD Kendal, Anwar Haryono, S.Sos., pun membacakan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan bersama atas Raperda RPJPD. Anggota DPRD pun akhirnya setuju  untuk menetapkannya menjadi Keputusan DPRD Kendal.

"Alhamdulillah, Raperda RPJPD Kendal 2025-2045 ini telah disetujui Bersama Bupati dan DPRD. Raperda ini bisa menjadi acuan para calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi pencalonannya," pesan Makmun.

Dia juga menyampaikan penekanannya agar nantinya Perda RPJPD dijadikan pedoman dan arah kebijakan pembangunan daerah 20 tahun ke depan guna tercapainya kesejahteraan masyarakat dengan berkurangnya angka kemiskinan yang tercermin pada tingkat pendidikan tinggi, derajat kesehatan yang baik, dan terwujudnya rasa nyaman di masyarakat Kabupaten Kendal.

"Karena dengan adanya perencanaan pembangunan yang baik maka pembangunan daerah makin kokoh dan lengkap dengan struktur ekonomi bertumpu pada beberapa sektor secara berimbang, produktivitas yang tinggi dan berdaya saing tinggi, global infrastruktur baik dan daya dukung yang tinggi serta kualitas sdm yang handal," terang politisi PKB ini.

Sementara Sekda Sugiono yang menyampaikan sambutan mewakili Bupati Kendal, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya atas kerja keras jajaran DPRD Kendal yang telah membahas dan menyempurnakan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Kendal tahun 2025-2045, sehingga dapat dilakukan persetujuan bersama.

Menurut Sekda, RPJPD merupakan dokumen perencanaan periode 20 tahun yang berpedoman pada RPJPN dan RTRW, sehingga nantinya menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD 5 tahunan dan selanjutnya menjadi pedoman dalam RKPD tahunan.

"Hasil dari RPJPD ini akan disampaikan ke gubernur untuk dievaluasi, ditetapkan menjadi Perda selambat-lambatnya pada minggu ke 4 bulan Agustus tahun 2024," ujar Sekda.

Dalam kesempatan ini, Sekda juga menyampaikan tren indicator makro daerah yang menunjukkan peningkatan dalam satu dasawarsa terakhir. Tahun 2023 lalu, pertumbuhan ekonomi naik menjadi 5,56 persen, lalu angka kemiskinan turun di angka 9,39%.

"Begitu juga dengan tingkat pengangguran terbuka mengalami tren penurunan 5,76% yang sebelumnya 7 persen sekian. Selain itu, IPM Kendal yang menjadi indikasi melihat hasil pembangunan pendidikan, kesehatan, dan pendapatan juga naik menjadi 76,6," jelasnya. (zen/sef)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan