Ambil Formulir Bacawalkot di PKS, Golkar Bangun Komunikasi dengan Semua Parpol

FORMULIR - Ketua DPD Partai Golkar Kota Pekalongan Balgis Diab menerima formulir pendaftaran dari Ketua DPD PKS Kota Pekalongan Rois Rahma Fathoni.-ISTIMEWA -

KOTA - DPD Partai Golkar Kota Pekalongan membangun komunikasi dengan seluruh partai politik dalam rangka menghadapi Pilwalkot Pekalongan tahun 2024. Setelah sebelumnya mengambil formulir pendaftaran bakal calon wali kota di empat partai lain, Ketua DPD Partai Golkar Kota Pekalongan, Balgis Diab kembali mengambil formulir pendafataran bacawalkot di PKS, Selasa (25/6/2024).

Balgis hadir ke Kantor DPD PKS bersama Ketua Desk Pilkada Partai Golkar, M. Azmi Basyir dan jajaran pengurus Golkar lainnya. Rombongan disambut oleh Ketua DPD PKS Kota Pekalongan Rois Rahma Fathoni, Ketua MPD PKS Aji Suryo dan jajaran pengurus lainnya.

DPD PKS Kota Pekalongan diketahui mulai membuka pendafataran bakal calon wali kota dan wakil wali kota pada 24 Juni 2024. Balgis Diab menjadi tokoh pertama yang hadir sekaligus mengambil formulir pendaftaran.

Ketua Desk Pilkada DPD Partai Golkar Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir mengungkapkan, Golkar Kota Pekalongan memang diminta untuk membangun komunikasi dengan semua Parpol dalam rangka menghadapi Pilkada 2024. Caranya dengan bersilaturahmi dan mengambil formulir pendaftaran jika ada partai yang membuka pendaftaran bacawalkot.

Dia menyatakan, Golkar dan PKS memiliki hubungan yang baik sehingga diharapkan dapat bekerja sama ke depan untuk mengusung calon dalam Pilwalkot Pekalongan tahun 2024.

"Kami siang ini hadir ke DPD PKS untuk mengambil formulir bacawalkot. PKS dan Golkar memang sudah sering berkomunikasi dan mempunyai hubungan yang cukup baik sehingga diharapkan dapat bekerja sama untuk mengusung calon dalam Pilkada 2024. Tentu kita berharap komunikasi ini terus terbangun sampai nanti pendaftaran. Tentu kami masing-masing menggodok nama-nama yang akan dicalokan dan harapannya calon yang diajukan nanti merupakan calon terbaik untuk Kota Pekalongan," tuturnya.

Sementara ini, kata Azmi, secara internal Partai Golkar belum menerima rekomendasi nama calon dari DPP. Namun baru ada surat tugas kepada Ketua DPD Partai Golkar Balgis Diab.

"Tentu nama-nama ini dinamis. Karena DPD provinsi juga akan mempertimbangkan usulan dari DPD kabupaten kota. Usulan itu juga harus dibicarakan dengan parpol lainnya untuk disepakati siapa nama calon yang akan diusung baik untuk G1 maupun G2. Kami siap untuk posisi G1 atau G2 selama kesepakatan itu dibangun dan disetujui oleh semua partai yang nanti akan berkoalisi," katanya.

Sementara Ketua DPD PKS Kota Pekalongan, Rois Rahma Fathoni mengatakan, PKS membuka pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota mulai 24 Juni 2024 sampai 1 Juli 2024 atau selama delapan hari. Ketua DPD Partai Golkar Kota Pekalongan Balgis Diab, menjadi tokoh pertama yang hadir yang mengambil formulir.

Pihaknya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Balgis Diab untuk turut mengambil formulir. PKS juga masih menunggu siap menyambut tokoh lain yang akan mengambil formulir di DPD PKS. Baik tokoh eksternal maupun dari internal PKS sendiri.

Dikatakan Rois, komunikasi akan terus dibangun antara PKS dengan Golkar maupun dengan parpol lainnya untuk menggodok nama-nama calon yang akan diusung dalam Pilwalkot Pekalongan. Harapannya, akan muncul calon terbaik yang akan maju di Pilwalkot mendatang.

Ketua MPD PKS Kota Pekalongan, Aji Suryo menambahkan, PKS berhasil mengukir catatan positif dalam Pemilu 2024. Di antaranya penambahan kursi DPRD di tingkat kota, meraih kursi DPRD tingkat provinsi dan juga untuk pertama kalinya meraih kursi di DPR RI dari dapil X. Dirinya berharap catatan positif itu akan terus berlanjut dalam gelaran Pilwalkot Pekalongan mendatang.

Seperti diketahui, PKS Kota Pekalongan meraih empat kursi DPRD dalam Pemilu tahun 2024 lalu. Jumlah itu mengalami kenaikan satu kursi dibandingkan Pemilu sebelumnya.

Namun untuk Pilkada tahun 2024, PKS tetap harus berkoalisi dengan partai lainnya untuk mengusung calon wali kota dan wakil wali kota karena minimal jumlah kursi yang dibutuhkan untuk mengusung calon di Kota Pekalongan adalah tujuh kursi.(nul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan