Rutan Pindahkan 19 Napi ke Lapas Pekalongan

DIPINDAH - Sebanyak 19 napi Rutan Kelas IIA Pekalongan dipindah ke Lapas Kelas IIA Pekalongan, baru-baru ini.-ISTIMEWA -

KOTA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan kembali memindahkan sejumlah narapidananya ke Lapas lain. Kali ini, pemindahan dilakukan terhadap 19 orang napi.

Kesembilan belas napi tersebut dipindah ke Lapas Kelas IIA Pekalongan pada Rabu (5/6/2024).

Para narapidana tersebut menyandang bermacam-macam vonis, dari yang terendah 1 tahun 6 bulan dan tertinggi 8 tahun dengan variasi kasus yakni pencurian, psikotropika, narkotika, ITE dan Perlindungan Anak.

Kepala Rutan Pekalongan Sastra Irawan melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan setempat, Riyanto, mengungkapkan bahwa pemindahan ini dalam rangka mengantisipasi kelebihan kapasitas (over capacity) di Rutan Pekalongan.

Selain itu, pemindahan narapidana ke Lapas Pekalongan juga untuk meningkatkan pembinaan narapidana.

"Sebab, di Lapas memang sebagaimana mestinya menjadi tepat untuk melakukan pembinaan narapidana berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ungkap Riyanto, dilansir Humas Rutan Pekalongan dalam siaran persnya, Senin (10/6/2024).

Dia menambahkan, meski jarak Rutan ke Lapas Pekalongan hanya berkisar 1,5 km, namun pemindahan tetap dilakukan sesuai prosedur dengan pengawalan lengkap. 

Para napi tersebut dipindahkan dalam keadaan tangan tetap diborgol dan dipindah menggunakan armada yang memadai.

Sebelumnya, dalam beberapa pekan terakhir, lebih dari 40 orang narapidana Rutan Pekalongan secara bertahap dipindahkan ke sejumlah lapas di Jawa Tengah.

Di antaranya, 12 napi dipindah ke Lapas Narkotika Purwokerto, 20 napi dipindah ke Lapas Tegal, dan 10 napi dipindah ke Lapas Batang, dan 5 napi dipindah ke LPP Semarang. (way)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan