MK Kabulkan Gugatan Caleg DPD Irman Gusman

SIDANG - Sidang MK dalam agenda pembacaan putusan PHPU yang diajukan caleg DPD Irman Gusman.-ANTARA-

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman.

MK dalam amar putusannya, memerintahkan KPU selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024, dengan harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 di Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Selain itu, MK juga memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk bahwa ia pernah menjadi terpidana. Pengumuman itu melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih.

PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan. Kemudian, KPU menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK.

Dengan demikian, MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumbar.

MK dalam pertimbangan hukumnya mengatakan bahwa dalil permohonan Irman Gusman yang juga merupakan mantan ketua DPD RI itu beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Dalam perkara ini, Irman Gusman merasa telah dihalang-halangi hak untuk menjadi calon anggota DPD. Hal itu karena dia telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS), tetapi tidak dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT) dengan alasan yang dinilai tidak sesuai aturan.

Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumbar, tanpa mengikutsertakan Irman Gusman. Kemudian, Irman Gusman mengajukan permohonan sengketa proses pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Adapun PTUN Jakarta memutuskan bahwa Keputusan KPU 1563/2023 itu batal dan memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan tersebut. PTUN Jakarta juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman Gusman sebagai calon tetap anggota DPD Provinsi Sumbar.

Suhartoyo menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 471 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Pemilu, putusan PTUN bersifat final dan mengikat. KPU juga wajib menindaklanjuti putusan PTUN paling lama tiga hari kerja.

Namun, imbuh Suhartoyo, KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan PTUN Jakarta tersebut.

Di sisi lain, sambung dia, Irman Gusman telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PTUN Jakarta. Terhadap permohonan itu, Ketua PTUN Jakarta memberikan teguran yang berisi perintah agar KPU melaksanakan putusan pengadilan.

Akan tetapi, setelah dipanggil secara patut, KPU pada panggilan pertama tidak hadir dan pada panggilan kedua yang dihadiri oleh perwakilannya menyatakan tidak akan melaksanakan Putusan PTUN Jakarta Nomor 600 Tahun 2023 dimaksud.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan