Ketua KPK Sementara Sebut Firli untuk Sementara Tak Perlu Berkantor di KPK

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango-ANTARA-

Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.

 

Bersamaan dengan surat itu, Presiden juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli

 

Usai dilantik, Nawawi mengatakan Presiden Joko Widodo berpesan agar Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

 

Pesan itu disampaikan Nawawi usai mengucapkan sumpah jabatan sebagai ketua sementara KPK di Istana Negara, Jakarta, Senin.

 

"Kalau membaca mimik ini saja, kalau kami membaca, tapi ada satu ucapan (Presiden Jokowi), hati-hati dalam menjalankan tugas, mengemban tugas," kata Nawawi.(antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan