12 Napi Rutan Pekalongan Dipindah ke Lapas Narkotika Purwokerto

DIPINDAHKAN - Sebanyak12 orang napi kasus narkotika dipindahkan dari Rutan Kelas IIA Pekalongan ke Lapas Kelas IIB Purwokerto.-ISTIMEWA -

KOTA - Sebanyak 12 orang narapidana (napi) Rutan Kelas IIA Pekalongan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Purwokerto, Senin (27/5/2024).

Belasan napi yang dipindah tersebut merupakan napi kasus narkotika, dengan masa pidana lebih dari satu tahun.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Rutan Pekalongan bersama personel dari Polres Pekalongan Kota.

Karutan Pekalongan Sastra Irawan melalui Kepala Kesatuan Pengamanan setempat, Riyanto, menjelaskan pemindahan dilakukan sebagai tindak lanjut bahwa Rutan Pekalongan sebagai 'pilot project' yang menerapkan 'back to basic' pemasyarakatan.

"Yakni menempatkan Rutan sesuai fungsinya sebagai tempat para tahanan selama proses adjudikasi atau sidang," jelas Riyanto dilansir Humas Rutan Pekalongan, Kamis (30/5/2024).

"Sedangkan para narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan berbagai macam vonisnya, dipindahkan ke Lapas agar mendapat pembinaan lebih lanjut," sambungnya.

Dia menambahkan bahwa keduabelas narapidana tersebut dipindahkan agar mendapat pembinaan lebih lanjut di Lapas Narkotika Purwokerto baik secara rohani, fisik dan mental, maupun secara ketrampilan kerja.

Pemindahan narapidana tersebut juga dilakasanakan berdasarkan Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Nomor : W.13.PK.05.05.05-215 tentang Persetujuan Pemindahan Narapidana Rutan Kelas IIA Pekalongan.

Sebelumnya, telah ada Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan dari 24 bulan menjadi 12 bulan.

Dijelaskan dalam surat edaran itu, pemindahan narapidana dari rutan dilakukan dalam rangka mempercepat optimalisasi pengembalian fungsi Rutan, dimana Rutan berfungsi sebagai tempat penitipan tahanan. Sedangkan narapidana yang telah inkrah akan ditempatkan di lapas.

Sedangkan Rutan Pekalongan merupakan salah satu dari beberapa Rutan di Indonesia yang menjadi pilot project atau percontohan pemberlakuan kebijakan tersebut. (way)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan