Kejagung Serahkan Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

KEJAGUNG - Gedung Kejaksaan Agung.-DISWAY.ID-

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan anggota Densus 88 yang membuntuti Jampidsus ke Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Memang benar ini (penguntit) dari teman-teman Densus sehingga kita serahkan kepada Paminal Mabes Polri karena di bawah Mabes Polri," ujar Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Oleh karena itu, menyarankan agar soal perkembangan kasus ini ditanyakan kepada Mabes Polri.

"(Yang menyuruh menguntit) Itu teman-teman Mabes Polri yang lebih tahu. Silakan teman-teman menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya peristiwa penguntitan yang dilakukan Anggota Densus 88 Antiteror Polri terhadap Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah.

Peristiwa terjadi saat Febrie sedang menikmati makan malam di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan.

Salah seorang anggota Densus 88 tertangkap basah sedang mengawasi makan malam Jampidsus.

"Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.

Ketut mengatakan hal tersebut diketahui usai pihaknya melakukan profilling pelaku penguntitan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit, ternyata di dalam hp yang bersangkutan itu ditemukan profiling daripada Pak Jampidsus," beber Ketut.(disway)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan