Seorang Selebgram Perempuan Diperiksa Tim Siber Polda Metro

Binance, Kripto yang belum berizin di Indonesia--Binance--

JAKARTA - Seorang influencer perempuan berinisial BA dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan promosi crypto ilegal

Penyidikan kasus ini berawal dari pelaporan masyarakat itu membuat BA mesti memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa 14 Desember 2023. 

Dalam perkara dengan laporan LP/B/7155/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 27 November 2023, BA disangkakan atas dugaan mempromosikan market place aset digital Binance, yang diketahui adalah merupakan investasi ilegal.

BA memenuhi panggilan bersama teman prianya, Selasa siang, pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB, 12 Desember 2023.

Setelah dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik selama hampir kurang lebih dua jam, BA menolak untuk memberikan klarifikasi.

"No comment yah!" cetusnya sambil menghindari awak media di Polda Metro Jaya.

Bahkan influencer itu berusaha menghindar dari kejaran wartawan yang ingin melakukan klarifikasi.

Diketahui, BA adalah seorang influencer menautkan platform perdagangan aset crypto ilegal bernama Binance, yang belum terdaftar sebagai bursa penukaran di Badan Pengawas Berjangka Komiditi (Bappebti), melalui akun YouTube pribadinya. 

Atas laporan warga itulah BA kemudian diminta klarifikasi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan statusnya sebagai saksi. 

BA dipanggil Penyidik Ditreskrimsus untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan telah mempromosikan dugaan investasi ilegal melalui akun YouTube pribadinya. 

BA datang memenuhi undangan polisi. Selama tiga jam tersebut, dia dicecar dengan 30 pertanyaan seputaran promosi investasi ilegal bernama binance yang sudah masuk dalam list Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Terlapor juga diduga telah menyebarkan dengan sengaja berita bohong dan menyesatkan terhadap para konsumen. 

Dalam surat tersebut, terulis, terlapor patut diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang peruhan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Disway.id)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan