Berhaji Tanpa Visa Haji akan Disanksi 10 Tahun Larangan Masuk Arab Saudi

DOKUMEN - Pelaksanaan ibadah haji diwajibkan menggunakan visa haji.-DISWAY.ID-

"Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa muamalah yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia," ujar Yaqut.

Sementara itu, Anna meminta kepada warga negara yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah langsung dari Kerajaan Arab Saudi untuk berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Nantinya, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.

Diketahui, keberangkatan jemaah haji Indonesia 2024 terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan berangkat pada 12 Mei 2024. Sementara, gelombang kedua dijadwalkan pemberangkatannya berlangsung pada 24 Mei 2024.(disway)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan