KPK Panggil 3 Direktur Perusahaan Sidik Korupsi Rumah Jabatan DPR

KETERANGAN - Sekjen DPR Indra Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, Kamis (14/3/2024). -ANTARA-

"Setidaknya sudah dapat dokumen penghitungan kerugian keuangan negara terkait kegiatan ini, baru dari situlah penyidik bisa memanggil tersangka untuk hadir dan melakukan proses-proses berikutnya," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menaksir dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Setjen DPR RI mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Pokok perkara korupsi tersebut berkaitan dengan pasal kerugian negara. Namun, Ali Fikri belum memerinci total angka kerugian negara akibat kasus yang sedang dalam tahap penyidikan itu.

"Iya, betul. Dugaan terkait pasal kerugian negara. (kisaran kerugian negara) miliaran rupiah," ujar Ali saat di konfirmasi di Jakarta, Senin (26/2).(antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan