Penataan Kampung Bugisan, Pemkot-BPN Lakukan Konsolidasi Tanah

SOSIALISASI - Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid secara simbolis menyerahkan SK hak tanah program Konsolidasi Tanah kepada warga Bugisan, dalam sosialisasi Kota Menawan Kampung Bugisan, Jumat (3/5/2024).-ISTIMEWA -

KOTA - Kampung Bugisan, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan menjadi lokasi sasaran program Konsolidasi Tanah dari Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Pekalongan. 

Konsolidasi tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali, penguasaan tanah serta usaha pengadaaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup atau pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Dalam proses konsolidasi tanah, akan dilakukan penataan ulang pada wilayah pemukiman di Kampung Bugisan agar sarana dan prasarana yang ada di sana lebih layak.

Program ini menjadi langkah awal dalam penataan wilayah tersebut sebelum nantinya akan disentuh program Kota Tanpa Kumuh atau Kotaku.

Kepala BPN Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati Ardiwijaya, bahwa ada sekitar 237 SK hak tanah yang sudah selesai dibagikan dalam Program Konsolidasi Tanah ini.

Tanpa SK tersebut, penataan maupun pembangunan Kampung Bugisan yang Menawan ini tidak bisa dilakukan. Dimana, di dalamnya ada kewajiban dan hak untuk dipatuhi si pemegang SK hak tanah tersebut.

"Kalau program penataan ini sudah berjalan, rencana sertifikat akan dibagikan oleh Menteri ATR BPN, Bapak Agus Harimurti Yudhoyono. Konsolidasi ini sistemnya tanpa ada ganti rugi, namun masyarakat setempat menyumbangkan tanahnya untuk konsolidasi tanah ini," jelas Vevin, dalam Sosialisasi Kota Menawan Konsolidasi Tanah untuk Menata Kawasan Bugisan bertempat di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Jumat (3/5/2024).

Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa permasalahan banjir dan rob di Kampung Bugisan sudah teratasi secara signifikan meskipun belum tuntas. Mengingat, banjir akibat air hujan terkadang masih terjadi di Kota Pekalongan.

"Tetapi sudah ada pompa, jadi intensitasnya hanya hitungan jam, InshaAllah tidak lagi dari satu hari sudah surut. Tinggal penataan kawasan kumuh di Kampung Bugisan yang sudah berjalan," kata Mas Aaf, sapaan akrab Walikota Pekalongan.

Aaf menyebutkan, pada kesempatan tersebut, selain melakukan penataan kawasan kumuh di Kampung Bugisan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan juga memberikan 237 SK hak tanah bagi warga secara simbolis jika pembangunannya sudah selesai. 

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang menghibahkan sebagian tanahnya kepada Pemkot untuk dijadikan drainase, jalan lingkungan, pengelolaan sampah, sarana air bersih, sanitasi, dan sebagainya

Aaf menambahkan, jika penataan kawasan kumuh di Kampung Bugisan ini berhasil, maka Pemkot akan melanjutkan penataan kawasan kumuh di wilayah Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.

Konsolidasi tanah ini bertujuan untuk membangun atau menata kawasan tanpa menggusur, dan masyarakat akan memberikan sebagian tanahnya untuk sarana prasarana mereka sendiri.

"Alhamdulillah warga sudah sadar dan mau menghibahkan sebagian tanahnya kepada Pemerintah Kota Pekalongan untuk ditata sebagai drainase, jalan lingkungan, pengelolaan sampah, sarana air bersih, sanitasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan