Kompolnas Sebut Ada Kemajuan dalam Kasus Firli

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.-ANTARA-

Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.(antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan