Tren Tahunan, Volume Sampah Meningkat Usai Lebaran

SAMPAH - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal tangani sampah paska libur bersama selama ramadan.-ACHMAD ZAENURI -

KENDAL - Seperti menjadi tren tahunan, volume sampah kembali melonjak usai libur lebaran idulfitri 1445 H. Hal ini juga membuat jumlah dan jarak pengangkutan sampah oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal ikut terdampak.

Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto melalui Kepala Bidang Sampah B3 dan Pertamanan, Luqni Kaharuddin, membenarkan hal ini saat ditemui Radar Pekalongan pada Kamis, 18 April 2024 di kantornya Jl. Gajahmada Karangsari Kendal menyampaikan.

Dia menyebut, volume sampah dipastikan meningkat setiap usai libur lebaran. Hal itu terkait dengan terjadinya peningkatan konsumsi makanan dan minuman masyarakat selama lebaran. 

"Kalau presentasenya belum bisa kita hitung, tapi yang pasti meningkat" ujar Luqni.

Ia memastikan bahwa proses pengambilan sampah ini sudah dijadwalkan secara rutin. Meski tidak menemukan kendala berarti, namun peningkatan volume sampah selama lebaran membuat jumlah dan jarak pengangkutan sampah juga bertambah.

Peningkatan volume sampah ini salah satunya berasal dari tempat wisata. Karena itu, DLH juga telah mengantisipasinya melalui kerjasama dengan pengelola wisata.

"Terkait dengan pengumpulan sampah dan untuk pengangkutannya nanti dari pihak DLH yang mengangkut ke TPA, sesuai jenis klasifikasi sampahnya," ujarnya.

Ia menambahkan, terkait fungsi TPS itu adalah Tempat Pembuangan Sampah Sementara, sebelum diangkut ke TPA.

"Kalau sampah yang di TPS itu bisa sampah dari perumahan jadi dari perumahan langsung buang ke TPS bisa, dan sejak awal memang kita sudah sarankan untuk pemisahan sampah jadi kita milahnya mudah jadi yang terbuang di TPA jelas klasifikasinya terkecuali kalau sampah industri itu tidak masuk ke TPA jadi mereka harus dikelola sendiri," terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan sebetulnya untuk memaksimalkan pengelolaan sampah itu sebetulnya bisa dimulai dari lingkup rumah tangga, kemudian RT dan ketingkat yang lebih besar lagi.

"Jadi kita pisahkan sampah itu lebih mudah, mana sampah domestik dan mana sampah ekonomis. Lah itu lebih jelas," tandasnya.

Luqni juga mengatakan ada perubahan menyangkut ketentuan retribusi soal sampah menyusul telah diterbitkannya Perda Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Dimana terkait peraturan ini kita sudah sosialisasikan ke lingkungan masyarakat, lingkungan industri, ke lingkungan UMKM. Terkait adanya perubahan retribusi tinggal kita nanti tunggu perbupnya turun untuk penambahan klasifikasi pembagian kelasnya," pungkas Luqni. (zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan