Sudah Ada Libur Panjang, Pemkot Pekalongan Tidak Terapkan WFH

SIDAK - Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid turun langsung ke Dinas Perhubungan untuk memastikan kehadiran pegawai dan pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan normal, Selasa (16/4/2024). -ISTIMEWA -

KOTA - Setelah mendapatkan libur lebaran yang panjang, Pemkot Pekalongan tidak memberlakukan aturan Work From Home (WFH) bagi pegawainya. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN tetap masuk kerja seperti biasa usai libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah/2024 Masehi pada 16 April 2024. 

Hal ini terungkap saat dilakukannya Inspeksi Mendadak (Sidak) Kehadiran dan Kedisiplinan ASN dan Non ASN Pemerintah Kota Pekalongan oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid dan Wakil Wali Kota Pekalongan, H Salahudin bersama Sekda Nur Priyantomo dan Asisten Setda, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan dan sejumlah Kepala OPD terkait, Selasa (16/4/2024). 

Orang nomer satu dan nomer dua di Kota Pekalongan tersebut turun langsung ke sejumlah OPD untuk memastikan kehadiran pegawai dan pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan normal.

Wali Kota Aaf mengunjungi ke Dinas Perhubungan Kota Pekalongan. Sedangkan Wakilnya, Salahudin melaksanakan sidak ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan.

Wali Kota Aaf mengungkapkan bahwa, Surat edaran (SE) Menteri PANRB 1/2024 tidak berlaku bagi para ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan. Diketahui, aturan itu dikeluarkan untuk mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2024, sehingga pemerintah memutuskan untuk menerapkan WFH dan WFO bagi ASN pada Selasa-Rabu (16-17 April).

"Untuk ASN dan non ASN Kota Pekalongan tetap masuk tanggal 16 April, masuk seperti biasa tidak ada WFH,"ucapnya.

Saat sidak ke Dishub, Menurut Mas Aaf, terkait pelayanannya sudah kembali berjalan normal, namun sebagian dari petugasnya ada yang masih bertugas piket pengamanan untuk mengawal arus balik lebaran yang berakhir pada Selasa,16 April 2024. 

Selanjutnya, petugas akan difokuskan pengamanan arus lalu lintas pada event-event momentum Syawalan di Kota Pekalongan yang berlangsung pada Rabu,17 April 2024 yakni Festival Balon Tambat dan Festival Pemotongan Lopis Raksasa Krapyak.

"Alhamdulillah, mudah-mudahan semuanya lancar. Pelayanan dari Dishub baik untuk Uji KIR dan sebagainya biayanya sudah gratis. Hal ini tentu memudahkan warga Kota Pekalongan dan perlu diingat tetapi semua harus sesuai aturan. Jangan sampai nanti membahayakan oranglain seperti adanya kelalaian rem blong, bannya sudah tidak layak, dan lain-lain. Ayo periksakan kendaraan untuk keselamatan kita semua,"tegasnya.

Terpisah, Wawalkot Salahudin menjelaskan, sidak ke OPD ini menindaklanjuti bahwa, sesuai ketentuan surat edaran dari BKPSDM Kota Pekalongan, bahwa per Selasa, 16 April 2024, semua ASN dan non ASN sudah wajib masuk kantor kembali.

"Kami ada dua tim dibagi ke beberapa tempat untuk sidak ke OPD pelayanan publik dalam rangka memastikan kehadiran, kedisiplinan pegawai dan pelayanan publik kembali normal usai libur panjang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah/2024 Masehi," bebernya.

Dari hasil sidaknya, Wawalkot Salahudin menilai, ada beberapa hal yang secara umum harus diperbaiki, salah satunya yaitu pegawai yang berhadapan langsung ke masyarakat, harus ada tanda pengenal atau identitas diri yang jelas baik melalui name tag atau papan nama di depannya. 

Disamping itu, pegawai juga harus mematuhi aturan terkait seragam kantor yang harus dikenakan. Hal ini dilakukan agar jangan sampai di kemudian hari orang tanpa identitas yang jelas melayani masyarakat memberikan pelayanan yang buruk. Sehingga, membuat masyarakat menyuarakan pendapatnya di media sosial miliknya terkait pelayanan publik di suatu instansi atau OPD itu buruk atau jelek tanpa langsung ditunjukkan ke oknum tersebut.

"Sehingga, hal ini justru akan merugikan staf-staf kita yang baik. Tanda pengenal identitas diri ini juga bisa membuat yang bersangkutan dikenal masyarakat. Pimpinan OPD juga harus ikut mengawasi supaya citra instansi bisa terjaga dengan baik. Sehingga, ketika ada pegawai satu atau dua orang yang tidak tertib atau menyalahi aturan, maka pimpinan harus bersikap tegas. Pasalnya, pimpinan harus menjadi contoh yang baik,"imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan