Rapat Paripurna DPRD Pasti Molor

RAPAT PARIPURNA KERAP MOLOR: Ketua DPRD Hj Hindun tanpa didampingi wakil pimpinan memimpin rapat paripurna, kemarin. Rapat paripurna yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dimulai pukul 11.56 WIB. -Hadi Waluyo-

KAJEN - Usai pemilihan legislatif (Pileg) 2024, kinerja DPRD Kabupaten Pekalongan tampak kurang greget. Salah satunya, hampir di setiap rapat paripurna DPRD molor dengan berbagai alasan.

Untuk kesekian kalinya, rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan kemarin kembali molor. Rapat paripurna DPRD dalam rangka persetujuan penetapan tiga Raperda, yaitu Raperda tentang Desa Wisata, Raperda tentang Pembinaan Idelogi Pancasila dan Wawasan kebangsaan, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Namun, rapat paripurna baru dimulai sekitar pukul 11.56 WIB, atau pas waktu Dhuhur.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hj Hindun. Wakil ketua DPRD tak satupun tampak hadir. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diwakilkan kepada Wakil Bupati Riswadi.

Rapat paripurna pun dihadiri perwakilan Forkopimda. Seperti biasa Kapolres, Kajari dan Dandim mengirimkan perwakilannya. Tampak pula hadir kepala perangkat daerah, asisten Sekda, dan staf ahli bupati.

Dari 45 anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, hadir dalam paripurna itu sebanyak 25 orang. Empat wakil rakyat izin. Sebanyak 16 anggota DPRD Kabupaten Pekalongan tidak hadir tanpa keterangan.

Sebagian besar wakil rakyat yang hadir merupakan mereka yang berpotensi terpilih kembali pada Pileg 2024. Meski tak dihadiri belasan wakil rakyat, namun rapat paripurna kemarin masih memenuhi kuorum. Sehingga rapat paripurna bisa dilaksanakan.

Dalam rapat paripurna itu, DPRD Kabupaten Pekalongan dan Pemkab Pekalongan menyetujui tiga Raperda menjadi Perda. Tiga Raperda yang disetujui menjadi Perda, yakni Raperda tentang Desa Wisata, Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Anggota DPRD.

Menanggapi Raperda Desa Wisata, Wabup Riswadi menyatakan bahwa pariwisata memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. "Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama daerah," ujar dia.

Disampaikannya, dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa dan kelurahan di Kabupaten Pekalongan yang memiliki potensi wisata untuk menjadi Desa Wisata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendongkrak pendapatan desa.

Selain itu, terkait Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Wabup menegaskan bahwa pembinaan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.

"Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan dapat memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa," ujarnya.

Sementara itu, terkait Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Anggota DPRD, Wabup menjelaskan, perubahan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Perubahan yang diatur antara lain sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, dan pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.

“Oleh karena itu Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Anggota DPRD, perlu disesuaikan dan diubah,” ujarnya.(had)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan