KPK Panggil 10 Saksi Terkait Kasus Pungli Rutan KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.-ANTARA-

Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp6,3 Miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali, baik aliran uang maupun penggunaannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan