Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

SIDANG - Tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berdiri mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam perkara pemalsuan data dan daftar pemilih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/3/2024).-ANTARA-

Jaksa meyakini para terdakwa memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid karena tidak sesuai hasil coklit ke dalam Data Pemilih Sementara (DPS), menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), dan kemudian ditetapkan menjadi DPT.

Para terdakwa juga disebut memindahkan daftar pemilih metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos dalam kondisi data dan alamat pemilih yang tidak jelas atau tidak lengkap.(antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan