TPN Siap Ajukan Gugatan PHPU ke MK

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Todung Mulya Lubis.-ANTARA-

JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, mengatakan bahwa pihaknya sudah siap mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami dari paslon nomor tiga pasti akan ke MK. Kami sudah siap dengan permohonan kami dengan bukti-bukti, dengan saksi-saksi partner, dan ahli-ahli yang kita ajukan,” kata Todung ketika ditemui usai acara buka puasa bersama Ganjar-Mahfud di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

Terkait rencana permohonan, tim hukum TPN akan menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan dalam waktu tiga hari sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHPU, setelah hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kita akan mendaftar ke MK di hari terakhir masa registrasi. Setelah itu kita akan tunggu panggilan dari MK kapan sidangnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, timnya telah menyiapkan 30 saksi ypemiang akan memberikan keterangan dalam persidangan,dan 10 di antaranya merupakan saksi ahli.

“Tapi nanti tergantung MK apakah akan menerima semua saksi. Kita punya saksi ahli sebanyak 10 orang,” kata dia.

Todung berharap MK dapat memberikan kesempatan berbicara seluas-luasnya kepada para pemohon.

“Mudah-mudahan MK memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kami, kepada semua pemohon untuk menyampaikan semua permohonan dengan semua argumennya,” pungkasnya.(antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan