Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp2,5 T di LPEI

LAPORKAN - Sri Mulyani menyerahkan dokumen temuan indikasi fraud 4 debitur LPEI kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin 18 Maret 2024.-DISWAY.ID-

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin 18 Maret 2024.

Adapun tujuan Sri Mulyani bertemu dengan Jaksa Agung, yakni melaporkan temuan dugaan debitur bermasalah terindikasi fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 2,5 triliun.

Sri menjelaskan, temuan tersebut didapat usai hasil pendalaman yang dilakukan oleh Tim terpadu kasus dugaan korupsi di LPEI tahun 2019-2023. 

"Tim terpadu untuk meneliti seluruh kredit-kredit yang bermasalah di LPEI," ujar dia dalam konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 18 Maret 2024.

Parahnya lagi, berdasarkan hasil pendalaman Tim terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan LPEI, ditemukan adanya dugaan pembiayaan yang membengkak bahkan terindikasi fraud.

Dugaan kecurangan itu mencapai Rp 2,5 triliun dan melibatkan 4 debitur.

"Hari ini khusus kami sampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun," kata Sri Mulyani. 

Atas kejanggalan itu, Sri menyerahkan secara langsung dokmen temuan fraud LPEI  kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk diteliti lebih dalam.

Sri Mulyani menyambut baik langkah cepat Kejaksaan untuk mengatensi kasus ini untuk segera diselidiki.

"Pada kesempatan yang baik pagi ini kami bertandang ke Kejaksaan dan Jaksa Agung Burhanuddin sangat baik hati menerima kami untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu," tuturnya.

Dalam kesempatan itu pun Sri Mulyani meminta kepada manajemen LPEI untuk meningkatkan peranan dan tanggung jawabnya atas tata kelola operasional perusahaan yang baik.

"Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum korupsi, konflik kepentingan, dan harus menjalankan sesuai mandat UU Nomor 2 tahun 2009," ucapnya.(disway)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan