Hakim Tolak Praperadilan Aiman Soal Penyitaan Barang Bukti

SIDANG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Delta Tamtama menolak permohonan praperadilan terhadap juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.-DISWAY.ID-

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Delta Tamtama menolak permohonan praperadilan terhadap juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Delta Tamtama di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

"Menghukum pemohon biaya perkara ini sejumlah nihil," sambungnya.

Sebelumnya, dalam persidangan perdana pada Senin 19 Februari 2024 lalu, kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa meminta agar barang bukti yakni hp milik kliennya dikembalikan.

"Menetapkan dan menyatakan Penyitaan oleh Termohon terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI model 21071135G, warna Hitam," kata Finsensius di PN Jaksel, Senin, 19 Februari 2024.

Selain itu, ia juga meminta agar akun Instagram dan email milik kliennya dikembalikan.

"Mengembalikan 1 (satu) buah akun instagram dengan nama akun @aimanwitjaksono, 

1 (satu) buah akun email dengan nama [email protected] dan 1 (satu) buah akun email dengan nama aiman [email protected]," ungkapnya.

Ia mengatakan pengembalian barang bukti tersebut paling lambat 3 hari terhitung sejak adanya putusan praperadilan tersebut.

"Dikembalikan kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini," tegasnya.(disway)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan