Soal Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden, Pemerintah Terbuka Terima Masukan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.-ANTARA-

JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemerintah terbuka atas berbagai masukan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), termasuk kewenangan Presiden menunjuk langsung kepala daerah di Jakarta.

 

"Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR," katanya di Jakarta, Rabu.

 

Saat ini, kata Ari, pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ. Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi pemerintah.

 

Ia mengatakan Pemerintah terbuka terhadap masukan yang datang dari berbagai pihak dalam rangka penyusunan DIM tersebut.

 

"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah," katanya.

 

DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai ibu kota negara resmi dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

 

Bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan