Pemkot Pekalongan Tiadakan Retribusi Tera Ulang, Masyarakat Antusias

TERA ULANG - UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan melakukan tera ulang terhadap alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapan (UTTP) di Kota Pekalongan.-ISTIMEWA -

Selain melakukan tera ulang ke lapangan, pihaknya juga menerima pelayanan bagi masyarakat yang datang langsung ke kantor UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan yang beralamat di Jalan Progo nomor 31, Kecamatan Pekalongan Utara, sesuai dengan hari kerja senin sampai jumat mulai pukul 08.00-15.00, untuk jumat mulai pukul 08.00-11.00 WIB. (way)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan