Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan Atas Penyitaan HP oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya

AJUKAN PRAPERADILAN - Aiman Witjaksono ajukan praperadilan ke pengadilan terkait penyitaan telepon genggam miliknya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.-DISWAY.ID-

Aiman mengatakan kasus tersebut yang tengah dialaminya saat ini ialah sebuah kritik yang disampaikan untuk perbaikan Polri di tengah krisis kepercayaan terhadap netralitas pada Pemilu 2024 malah berujung pada jalur pidana. 

"Pertama di tengah isu netralitas yang paling diperbincangkan proses pemilu hari ini, justru malah saya yang menyampaikan kritik malah diproses pidana. Ini hal yang menjadi pertanyaan tidak hanya bagi saya tapi juga banyak publik," katanya kepada awak media, Jumat 26 Januari 2024.

Menurutnya, hal yang disampaikannya sama seperti sejumlah media papan atas. 

"Apa yang saya sampaikan itu juga disampaikan juga secara persis bahkan lebih detail oleh sejumlah media masa nasional," ujarnya. 

"Ini menjadi pertanyaan. Apakah media-media ini menyebarkan berita bohong seperti yang dituduhkan kepada saya, tentu jawabnya kan tidak. Kalau proses saya terus dilanjutkan tentu menjadi pertanyaan. Meski pun sebagai warga negara yang baik saya akan terus mengikuti proses hukum ini," ucapnya.

Aiman dipolisikan terkait pelanggaran Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong.(disway)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan