Buntut Pernyataan Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, THN AMIN akan Laporkan Jokowi ke Bawaslu

KETERANGAN - Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Ari Yusuf saat memberikan keterangan.-DISWAY.ID-

JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Presiden Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut pernyataannya terkait Presiden dan menteri boleh berpihak dan berkampanye.

"Iya (akan lapor). Jadi kita sekarang di jakarta lagi menyiapkan itu kita format secara baik kita akan buat laporan ke bawaslu terkait ini," kata Ari kepada wartawan Kamis, 25 Januari 2024.

Ari mengatakan pernyataan Jokowi tersebut diduga melanggar kepentingan sebagai pemimpin negara. 

"(Terkait dugaan) kepentingan berbangsa dan bernegara. Jadi lebih kepada kalau bicara aturan formil dibuatlah semua aturan formil ini dibuat. Bagaimana kemarin misalnya contoh menteri menteri itu ketika mereka mencalonkan diri harusnya kan mengundurkan diri. Sekarang tidak begitu cukup cuti," ujar Ari Yusuf.

Jika laporan tersebut sudah dikirim, Ari berharap Bawaslu bisa menindaklanjuti analisis hukum timnya secara adil.

"Kami akan memberikan pendapat hukum kami, analisa hukum kami kepada Bawaslu dan silakan Bawaslu untuk menyikapi nanti," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, seorang presiden boleh ikut berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu). Bahkan, Presiden Jokowi menegaskan seorang presiden boleh memihak.

Ia mengatakan hal itu dikarenakan setiap orang memiliki hak demokrasi.

"Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh," kata Jokowi dalam keterangannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.

Namun, Jokowi menegaskan dalam berkampanye tersebut pejabat negara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tegasnya.

Jokowi mengatakan bahwa meskipun kepala negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik. 

"Boleh Pak (berpolitik), kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.

Meski demikian, Ia mengatakan akan melihat waktu yang tepat untuk berkampanye. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan