JK: Tidak Ada Proses Pemilu Seburuk Ini

Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla.-KONTAN-

Langkah Gibran ikut kontestasi mulus setelah MK mengubah syarat usia capres-cawapres melalui putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga mereka yang yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah menjabat sebagai kepala daerah dapat mencalonkan diri.(kontan)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan