DPRD Kota Pekalongan Terima Aspirasi Paguyuban Pedagang Pasar

TERIMA AUDIENSI - DPRD Kota Pekalongan menerima audiensi dari Paguyuban Pedagang Pasar Kota Pekalongan yang menyampaikan aspirasi terkait kenaikan retribusi pasar yang dinilai terlalu tinggi.-Dok. Istimewa-

KOTA - DPRD Kota Pekalongan menerima audiensi dari Paguyuban Pedagang Pasar. Perwakilan pedagang dari 9 paguyuban pasar di Kota Pekalongan tersebut, dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait kenaikan retribusi pasar yang diterapkan mulai awal tahun ini. Mereka menyatakan menolak kenaikan karena besarannya dinilai terlalu tinggi.

Kehadiran perwakilan pedagang, ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir didampingi Wakil Ketua Komisi B, Mabrur dan Anggota Komisi B, M. Bagus Riza Astian. Hadir juga secara langsung dalam audiensi, Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid bersama Sekda Kota Pekalongan, Nur Priyantomo serta jajaran pimpinan OPD terkait.

Ketua Paguyuban Pasar Podosugih Kota Pekalongan, M. Hadiwanto mengatakan, sebagian besar pedagang di Kota Pekalongan menolak adanya kenaikan tersebut. Menurutnya, besaran kenaikan dinilai tidak sesuai. Apalagi, kondisi pasar saat ini tengah sepi karena daya beli masyarakat yang menurun, ditambah menjamurnya minimarket modern membuat kondisi pedagang kesulitan.

Selain itu, kenaikan retribusi pasar belum pernah disosialisasikan kepada pedagang. "Saya terus terang kaget ketika awal Januari 2024 ini tiba-tiba naik tarifnya begitu besar. Sebagai contoh, kami yang memiliki toko di Pasar Podosugih, sebelumnya di Tahun 2023 dikenai retribusi Rp3.600 per hari, sekarang dengan adanya aturan baru di Tahun 2024 ini menjadi Rp7.200. Artinya, naiknya terlalu signifikan," tutur pria yang akrab disapa Wawan tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya bersama para pedagang pasar tradisional lain ingin bertemu dan menggelar audiensi dengan jajaran eksekutif dan legislatif Kota Pekalongan untuk menyampaikan keberatan.

"Kami tidak menolak dinaikan tarifnya jika kondisi riil di pasarnya ramai. Tapi, kondisi di lapangan pukul 10.00 itu sudah sepi. Kami berharap, pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan kenaikan retribusi pasar tersebut. Usulan kami kalau seandainya dinaikan sekiranya tidak lebih dari 15 persen. Apalagi, di Kota Pekalongan ini terus berkembang pesat retail modern yang lokasinya kebanyakan berdekatan dengan pasar tradisional yang tentu mempengaruhi pendapatan kami," tambahnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Mabrur mengatakan, kenaikan retribusi pasar sudah sesuai dengan undang-undang di mana pemerintah daerah bisa menaikan retribusi lima tahun sekali. Selain itu dikatakan Mabrur, hasil retribusi pasar seluruhnya akan dikembalikan kepada pedagang dalam bentuk penambahan fasilitas dan pelayanan.

"Hasil retribusi pasar tidak mungkin digunakan untuk pembangunan yang lain. Sehingga semuanya akan kembali ke pedagang dalam bentuk penambahan fasilitas dan peningkatan pelayanan. Jadi ada take and give-nya, pemerintah bisa menarik retribusi jika memang bisa memberikan fasilitas dan pelayanan kepada pedagang," kata Mabrur.

Kemudian, perkembangan ekonomi dan inflasi membuat besaran retribusi memang harus dinaikan dan hal itu juga sudah diatur dalam undang-undang. "Karena tidak mungkin besaran retribusi tahun 2017 sama dengan sekarang," tambahnya.

Kepala Dindagkop UKM Kota Pekalongan, Supriono menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dalam keputusan kenaikan retribusi. Besaran kenaikan juga sudah disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, inflasi, perbandingan dengan daerah sekitar dan pertimbangan lain. Sehingga tarif retribusi pasar disesuaikan dengan nilai mata uang tahun 2022.

"Kemudian kami juga hitung berdasarkan kebutuhan anggaran untuk pelayanan. Biaya pelayanan untuk 11 pasar di Kota Pekalongan dalam satu tahun mencapai Rp9 miliar. Namun capaian retribusi tahun 2023 hanya Rp3,5 miliar sehingga memang harus ada subsidi dari pemerintah. Jika mengacu pada unit cost murni untuk kebutuhan pelayanan, maka kenaikan bisa mencapai 200 persen," jelasnya.

Sehingga kemudian pemerintah menghitung dari berbagai aspek, termasuk perbandingan dengan daerah sekitar diputuskan kenaikan retribusi pasar rata-rata sebesar 70 persen. Namun bersamaan dengan kenaikan tari retribusi, pemerintah juga membebaskan tarif kebersihan dan MCK yang sebelumnya ditarik secara terpisah.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M, Azmi Basyir juga mengapresiasi para paguyuban pedagang pasar tradisional di Kota Pekalongan yang telah menyampaikan permasalahan dan keluhan mereka melalui diskusi bersama jajaran legislatif dan eksekutif secara santun, tertib, dan kondusif.

"Memang ada amanat Undang-Undang yang harus dijalankan. Dari Dindagkop-UKM juga sudah memberikan penjelasan perbandingan bahwa memang di pasar pasar tradisional di Kabupaten Pekalongan kenaikan retribusinya tidak setinggi di wilayah Kota Pekalongan. Kami memahami keluhan para pedagang tersebut karena kondisi ekonomi dan pasar yang masih sepi, sehingga mereka keberatan," papar Azmi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan