KKN Bantu UMKM Buatkan PIRT

PIRT - Tim KKN Wangandowo 2 membantu pelaku UMKM dengan membuatkan izin PIRT. -TRIYONO-

Tim KKN Wangandowo 2 Universitas Pekalongan (Unikal) ikut membantu pelaku UMKM di Desa Wangandowo Kecamatan Bojong dalam pembuatan Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). 

Adapun pendampingan PIRT untuk pendaftaran perizinan pangan industri rumah tangga dengan tujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. Sehingga telah tersertifikasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan. 

Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftar PIRT sehingga jumlah pelaku UMKM dengan produk ber-PIRT meningkat. Dengan demikian, jumlah pelaku UMKM yang teredukasi PIRT di Desa Wangandowo Kecamatan Bojong juga meningkat.

Pendampingan dilaksanakan mulai Rabu, 9 Januari 2024 bersamaan dengan sosialisasi singkat P-IRT. Melalui data UMKM yang didapatkan dari perangkat Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong tim KKN Wangandowo 2 melakukan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran PIRT dari rumah ke rumah. 

Kemudian Tim KKN Wangandowo 2 juga memfasilitasi pengusaha yang bersedia mendaftarkan usahanya dengan label produk. Label tersebut sudah didesain dan dicetak yang kemudian diserahkan bersamaan dengan pemberian NIB dan sertifikat PIRT berlaminating dari Dinas Kesehatan.

Program kerja ini dilaksanakan kurang lebih 4 hari mulai dari pendataan, kunjungan, sosialisasi, pendampingan pendaftaran, hingga proses pengurusan PIRT di Dinas Kesehatan. Ada 2 UMKM yang berhasil didaftarkan dan mendapat sertifikasi PIRT dari program kerja ini. Penyerahan sertifikat PIRT dan label produk diserahkan pada Jum'at, 12 Januari 2023.

Sementara Tim KKN Wangandowo 2 berjumlah 11 mahasiswa. 

"Untuk metode ada 3 yaitu sosialisasi, pendampingan, diskusi. Sosialisasi singkat mengenai pirt disampaikan kepada pelaku umkm dari rumah ke rumah. Pendampingan dilakukan apabila pelaku umkm setuju untuk mendaftarkan produknya agar mendapat sertifikat PIRT. Diskusi dilakukan semasa proses pengurusan PIRT di dinas kesehatan mengingat adanya 3 komitmen yang harus dipenuhi pelaku UMKM, " terang Pj Program Kerja (Proker) PIRT, Silvia Eka Putri. 

Untuk 3 komitmen yang dimaksud yaitu pertama mengikuti penyuluhan keamanan pangan, kedua memenuhi persyaratan cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangan (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi, ketiga memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan. 

Proses pelaksanaan pertama Rabu, 9 januari 2024 dengan melakukan pendataan, ssosialisasi PIRT dari rumah ke rumah pelaku UMKM dan pendampingan pendaftaran PIRT. Kemudian 10 januari 2024, proses pengurusan PIRT di Dinkes dan melengkapi berkas seperti surat pernyataan yang ditandatangani pelaku umkm serta label usaha. Selanjutnya, 11 januari 2024 menunggu sertifikat PIRT selesai diproses Dinas Kesehatan dan mencetak label untuk UMKM. Sedangkan 12 januari 2024, mencetak NIB dan sertifikat PIRT, dilanjutkan penyerahan NIB, sertifikat PIRT dan label kepada pelaku UMKM. 

"Ada dua UMKM berhasil didaftarkan yaitu Aneka Peyek Bu Mundari dan Dapur Rengginang Bu Markiyah, " imbuhnya. (Yon) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan