Bawaslu Kabupaten Pekalongan temukan 2.892 Pelanggaran APK, Segera Lakukan Penertiban

ATRIBUT - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pekalongan menemukan sebanyak 2.892 APK dipasang melanggar ketentuan.-TRIYONO-

KAJEN - Jelang pesta demokrasi yang akan berlangsung 14 Februari 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan menemukan sebanyak 2.892 Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang melanggar ketentuan. Atribut tersebut tersebar di berbagai Kecamatan di Kabupaten Pekalongan. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Kusuma Wijaya menyampaikan, tercatat sampai 16 Januari 2024 ada 2.892 pelanggaran dalam pemasangan APK. Adapun atribut tersebut dipasang dipohon, jembatan dan lainnya. "Semua pelanggaran pemasangan APK itu tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Pekalongan," terangnya, Selasa (16/1/2024). 

Dikatakan, pelanggaran itu merupakan hasil inventarisasi di seluruh Kecamatan yang rencana akan dilakukan penertiban pada Rabu (17/1/2024). Dalam penertiban pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama sejumlah pihak.  "Rabu, 17 Januari akan kita tertibkan," imbuhnya. 

Terpisah, Kabid Tibum Tramas pada Dinas Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Sunarso menambahkan adanye pelanggaran pemasangan APK akan dilakukan penertiban sesuai Perda Tibum no 2 tahun 2012.

"Semua yang melanggar akan kita tertibkan bersama sama. Seperti APK yang dipasang melintas diatas jalan, dipaku pada pohon, kemudian di jembatan atau fasilitas umum lainnya yang tak sesuai ketentuan," pungkasnya.(Yon) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan