Raperda Inisiatif DPRD Disampaikan Ke Bupati

PARIPURNA - Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj. Hindun menyerahkan Raperda inisiatif dalam sidang paripurna. -TRIYONO-

KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna penyampaian Raperda Inisiatif DPRD kepada Bupati Pekalongan di Ruang Sidang Paripurna setempat, Senin (8/1/2023). Adapun Raperda yang dibahas tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pekalongan nomor 14 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Sumar Rosul dihadiri sejumlah anggota fraksi, Sekretaris Daerah, OPD dan tamu undangan. Sedangkan Raperda disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj. Hindun. 

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj. Hindun berterimakasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD

yang telah menetapkan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan sebagai Raperda Inisiatif DPRD. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah

merupakan implementasi hak dan kewenangan DPRD dalam proses penyusunan produk hukum daerah yang tertuang dalam Undang – undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dan

Peraturan DPRD Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 

2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan beserta perubahannya.

"Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud dan semangat kami dalam melaksanakan salah satu fungsi Pembentukan Peraturan Daerah dimana tata cara dan prosedur pembentukannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," terangnya.

Penjelasan berkaitan dengan Raperda Inisiatif DPRD mengenai 

Pengaturan mengenai hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap dan tunjangan komunikasi intensif, belanja penunjang operasional pimpinan. Tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran 

tugas dan fungsi DPRD melalui  APBD, berdasarkan asas efisiensi, efektifitas, transparansi, dan bertanggung jawab dengan tujuan agar lembaga DPRD dapat meningkatkan kinerjanya sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD. (yon) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan