Satlantas Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong

SOSIALISASI: Satlantas Polres Pekalongan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di bengkel-bengkel di Kota Kajen, kemarin.-Hadi Waluyo-

KAJEN – Satlantas Polres Pekalongan sosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis digelar kepada pemilik bengkel dan juga toko sparepart di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Dalam sosialisasi itu, petugas Satlantas Polres Pekalongan memberikan imbauan kepada pemilik bengkel di wilayah Kajen. Para pemilik bengkel diimbau tidak menjual ataupun memasangkan knalpot brong.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, melalui Kasat Lantas AKP Joko Supriyanto, kemarin, mengatakan, dalam sosialisasi ini pihaknya meminta bengkel dan toko sparepart untuk tidak lagi menjual atau memasangkan knalpot racing yang bising, karena dapat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.

Dijelaskannya, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Menurut AKP Joko, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya.

Menurutnya, menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong atau racing bisa mendapatkan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. "Di Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar,” ucapnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, AKP Joko berharap dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat.(had)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan