Guru Honorer Persoalkan Pasal Penataan Non-ASN ke MK

SIDANG - Kuasa hukum guru honorer Dhisky, Viktor Santoso Tandiasa, saat sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 119/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (17/9/2024).-ANTARA-

Oleh karena itu, dalam petitumnya, pemohon meminta kepada MK agar menyatakan frasa instansi pemerintah pada Pasal 66 UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 bila tidak dimaknai “tidak termasuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah baik pada tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas.”

Sidang perdana Perkara Nomor 119/PUU-XXII/2024 itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk menyempurnakan permohonannya.(antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan