Kasus Dugaan Suap Seleksi Perangkat Desa Rp 120 Juta, Mantan Camat di Batang Ditangkap

KASUS SELEKSI PERANGKAT - Kasatreskrim Polres Batang (tengah) bersama jajaran anggota Sat Reskrim Polres Batang. Polisi baru saja menangkap mantan Camat Blado karena dugaan terima suap seleksi perangkat desa.-DOK ISTIMEWA-

BATANG — Kepolisian Resor Batang menangkap mantan Camat Blado, Kusnoto, terkait dugaan suap dalam proses seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Blado. Berdasarkan hasil penyelidikan, Kusnoto diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari peserta seleksi yang ingin diloloskan.

Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai kecurangan dalam proses seleksi tersebut.

"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti. Setelah penyelidikan mendalam, kami berhasil mengungkap adanya dugaan suap," ujar Imam, Selasa (17/9/2024).

Dalam penyelidikan, Kusnoto diduga menggunakan modus dengan menjanjikan kelolosan peserta seleksi sebagai perangkat desa, asalkan mereka bersedia membayar sejumlah uang. Dari pemeriksaan saksi dan pendalaman kasus, polisi menemukan bukti berupa uang tunai sebesar Rp57,9 juta, yang diduga bagian dari total transaksi suap sebesar Rp120 juta.

"Uang tunai yang kami amankan ini baru sebagian dari total transaksi. Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lain," jelas Imam.

Saat ini, Polres Batang masih menunggu hasil audit dari kejaksaan untuk menentukan status pihak yang diduga memberi suap. "Proses hukum akan kami lanjutkan setelah hasil audit keluar," imbuhnya.

Menurut Imam, penyelidikan kasus ini memakan waktu cukup lama karena pihak kepolisian berhati-hati dalam mengumpulkan bukti-bukti. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti, Kusnoto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Proses ini membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi perangkat desa," katanya.

Dalam proses pemeriksaan, Kusnoto sempat tidak kooperatif dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Namun, polisi tetap berhasil mengumpulkan bukti yang kuat untuk menjeratnya sebagai tersangka.

AKP Imam juga menegaskan komitmen Polres Batang dalam memberantas segala bentuk korupsi dan suap, terutama yang melibatkan aparatur pemerintahan. Kasus Kusnoto, menurutnya, menjadi contoh bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu.

"Kami harap kasus ini menjadi pelajaran bagi para pejabat pemerintahan. Kami akan terus menjaga integritas proses seleksi perangkat desa dan proses pemerintahan lainnya," tegas Imam.

Sementara itu, Kusnoto kini ditahan di Polres Batang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan bahwa ada tersangka lain yang terlibat, terutama dari kalangan peserta seleksi yang diduga memberikan suap.

"Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami belum bisa menyebutkan jumlah pihak yang terlibat karena masih menunggu hasil dari kejaksaan," tambah Imam.

Kusnoto dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12B, Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. (fel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan