Gugatan Dico-Ali Ditolak, Benny Karnadi Berharap PKB Kian Solid Menangkan Tika-Benny di Pilkada Kendal

TANGGAPAN - Benny Karnadi saat berkomentar terkait hasil putusan Bawaslu Kendal.-ACHMAD ZAENURI -

KENDAL - Putusan Bawaslu Kendal yang menolak permohonan sengketa yang diajukan Dico-Ali dinilai semakin memperkuat posisi pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi (Tika-Benny) yang sebelumnya juga mendaftar dengan SK Rekomendasi DPP PKB. Benny Karnadi yang juga terlibat dalam siding sebagai pihak terkait, menyebut putusan ini semakin menambah semangat dirinya dan juga teman-teman PKB.

Diketahui, gugatan yang diajukan Dico-Ali ke Bawaslu Kendal pasca berkas pendaftarannya ditolak KPU Kendal, memang terkait dengan pasangan Tika-Benny. KPU menolak berkas pendaftaran Dico-Ali yang menggunakan SK rekomendasi DPP PKB pada Kamis malam, 29 Agustus 2024.

Penolakan KPU itu karena sebelumnya pada Kamis siang di tanggal yang sama, pasangan Tika-Benny telah mendaftar ke KPU dengan rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan dan DPP PKB.

Benny Karnadi sendiri merupakan kader PKB yang sebelumnya juga mengantongi rekomendasi DPP PKB untuk mendampingi Tika maju dalam kontestasi Pilbup Kendal 2024.

Menanggapi putusan Bawaslu Kendal, Benny menyatakan menyambut positif dan menilai apa yang menjadi putusan Bawaslu sudah benar dan sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

Pasca putusan ini, Benny juga berharap seluruh kader PKB di Kabupaten Kendal bisa bersama-sama dan bersatu kembali meraih kemenangan di kontestasi Pilkada Kendal.

"Tentunya kami berharap kepada anggota Partai Kebangkitan Bangsa, DPC, PAC, Ranting, mari kembali bekerja sama bahwa keputusan Bawaslu sudah jelas dan mari bergerak bersama-sama," kata Benny saat jumpa pers di posko pemenangan, Sabtu 14 September 2024.

Untuk Langkah selanjutnya, lanjut Benny, pasangan Tika-Benny akan lebih dulu melaporkan hasil putusan Bawaslu Kendal ini kepada DPP dan DPW PKB, kemudian segera melaksanakan konsolidasi.

"Keputusan Bawaslu hari ini menambah semangat, dan saya yakin kader-kader akan semangat mereka tahu saya ikut mendirikan BKB di kecamatan Sukorejo sejak tahun 1999 dan sampai saat ini tidak pernah pergi ke mana-mana. Saya yakin ini yang ditunggu mayoritas kader-kader PKB," jelasnya.

Ia optimis bahwa kader-kader PKB maupun warga NU masih solid mendukung Tika-Benny dalam Pilkada Kendal 2024.

Sambutan positif juga disampaikan kuasa hukum Benny Karnadi, Abdun Nafi Al Fajri. Ia menilai keputusan Bawaslu menolak gugatan Dico-Ali adalah langkah yang tepat dan sesuai undang-undang. Menurutnya penarikan paslon menyalahi dan bertentangan dengan Pasal 43 ayat 1 dan 2 Junto pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024.

"Secara historis pasal tersebut dibuat sebagai antisipasi partai-partai tidak sembarangan menarik dukungan paslonnya yang sudah didaftarkan, sehingga diharapkan parpol akan dipercaya masyarakat, karena kalau tidak begitu tidak percaya masyarakat dengan sembarangan main cabut dan sebagainya," terang Nafi Al Fajri.

Untuk itu, Nafi mengajak semua pihak untuk menghormati putusan Bawaslu Kendal karena sudah melalui proses musyawarah dengan pembuktian dari saksi-saksi. (zen/sef)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan