MK Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk Soal Syarat Usia Capim KPK

SIDANG - Sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024).-ANTARA-

Menurut MK, jika permasalahan KPK seperti yang didalilkan Novel benar, maka hal itu lebih berkaitan dengan komitmen dan integritas, baik secara personal pimpinan KPK maupun secara kelembagaan.

“Dengan mengubah batas syarat paling rendah usia calon pimpinan KPK, menjadi lebih rendah atau menjadi lebih tinggi, menurut Mahkamah tidak akan serta-merta mengakibatkan bertambahnya jumlah pendaftar yang berintegritas atau berkurangnya jumlah pendaftar yang berintegritas,” imbuh Suhartoyo.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil permohonan Novel Baswedan dan rekan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Namun, Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Arsul menilai, seharusnya MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Pasal 29 huruf e UU KPK yang diuji Novel dkk., sejatinya telah dimaknai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Oleh karena permohonan Novel ditolak, maka pasal tersebut tetap berbunyi:

“Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.”

Perkara ini diajukan oleh 12 orang pemohon yang merupakan mantan pegawai KPK, yakni Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.(antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan