Musyawarah Tertutup Hari ke-2 Masih Buntu, Tim Paslon Dico-Ali Versus KPU Kendal Bersiap Adu Pembuktian Dalil

MUSYAWARAH LANJUTAN - Paslon Dico-Ali menghadiri musyawarah tertutup lanjutan proses sengketa, di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal.-ACHMAD ZAENURI -

KENDAL - Pross memediasi sengketa penolakan berkas pendaftaran paslon Dico M. Ganinduto-Ali Nuruddin oleh KPU Kendal masih saja berlangsung alot. Dalam musyawarah tertutup hari ke-2 yang digelar di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal pada Rabu, 4 September 2024 ini hasilnya masih saja nihil alias deadlock.

Musyawarah sendiri difasilitasi oleh Bawaslu Kendal. Kali ini kedua belah pihak hadir lengkap. Dari pihak pemohon ada pasangan Dico-Ali, para petinggi DPC PKB Kendal, serta kuasa hukum, sedangkan pihak termohon menghadirkan lima Komisioner KPU Kendal didampingi kuasa hukumnya.

Dalam mediasi lanjutan ini, baik kubu Dico-Ali maupun KPU Kendal masih bersikukuh dengan dalil aturannya, seperti mengulang pada musyawarah tertutup hari pertama pada Selasa, 3 September 2024.

"Lantaran belum ada kesepakatan, masing-masing masih mempertahankan argumennya, dan insya Allah kita sudah siap untuk musyawarah terbuka," ungkap Dico didampingi Ali Nurudin, usai musyawarah.

Sementara pihak KPU Kendal memilih tak memberikan komentar apapun kepada awak media. Setelah menyelesaikan proses musyawarah kelima Komisioner langsung memasuki mobil dan meninggalkan lokasi Sentra Gakkumdu Bawaslu di  Jalan Laut Kota Kendal.

LANJUT MUSYAWARAH TERBUKA

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, pun mengamini bahwa proses musyawarah tertutup lanjutan ini belum juga menghasilkan esepakatan antar kedua belah pihak yang bersengketa. Karena itu, Bawaslu segera akan melanjutkan tahap berikutnya, yakni musyawarah terbuka.

"Kita sudah melakukan untuk mempertemukan mediasi, tapi tetap saja para pihak bersikukuh dengan pendapat masing-masing, sehingga tidaklah tercapai kesepakatan," terang Hevy.

Karena itu, tim Dico-Ali dan KPU Kendal akan menghadapi babak baru musyawarah terbuka yang diagendakan pelaksanaannya pada Jumat, 6 September 2024 pukul 10.00 WIB. Adapun lokasinya masih tak berubah, yakni di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal.

Disebut babak baru, karena di musyawarah terbuka inilah dalil-dalil pembuktian bakal dikonfrontasikan.

"Kalau musyawarah terbuka nanti pastinya ada pembuktian terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh pihak termohon dan pemohon," terang Hevy.

Musyawarah terbuka ini karenanya akan memberi ruang bagi kuasa hukum pemohon dan termohon untuk menyampaikan argument beserta dalil-dalilnya. Ini berbeda dengan tahap musyawarah tertutup di mana kuasa hukum belum diberikan hak berbicara.

Selain pemohon dan termohon, ada juga pihak terkait yang nantinya juga bisa mengikuti musyawarah terbuka sengketa tersebut, dengan mengajukan surat permohonan dan melengkapi persyaratan.

"Di musyawarah tertutup ada kuasa hukum yang mendampingi, tetapi ada perbedaan. Bedanya kalau di musyawarah terbuka kuasa hukum memiliki hak untuk berbicara tapi di saat musyawarah tertutup kuasa hukum hanya mendampingi," jelas Hevy. (zen/sef)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan