NETGRIT-Titi Anggraini Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK

Rabu 07 Aug 2024 - 19:48 WIB
Editor : Hendri

Sidang perdana perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani. Di akhir persidangan, Suhartoyo memberi waktu bagi para pemohon untuk memperbaiki permohonannya hingga 20 Agustus 2024.(antara)

Kategori :