Sidang perdana perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani. Di akhir persidangan, Suhartoyo memberi waktu bagi para pemohon untuk memperbaiki permohonannya hingga 20 Agustus 2024.(antara)
Kategori :
Terkait
Rabu 18 Sep 2024 - 20:06 WIB
Guru Honorer Persoalkan Pasal Penataan Non-ASN ke MK
Rabu 18 Sep 2024 - 18:56 WIB
Tiga Mahasiswa UI Raih Juara Kompetisi SMARTAX
Kamis 12 Sep 2024 - 19:23 WIB
MK Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk Soal Syarat Usia Capim KPK
Rabu 04 Sep 2024 - 18:41 WIB
Vokasi UI Gelar Festival Film 2024 sebagai Wadah Hidupkan Ide
Senin 02 Sep 2024 - 19:29 WIB
Mahasiswa UI Bicara Kesetaraan Gender di Global Peace Summit New York
Terpopuler
Kamis 19 Sep 2024 - 11:41 WIB
Inilah 5 Manfaat Minyak Kedelai untuk Kesehatan Tubuh, Apa Saja?
Kamis 19 Sep 2024 - 11:30 WIB
Waspada! Inilah 7 Suplemen Zat Gizi yang Bisa Menjadi Racun Jika Dikonsumsi Terlalu Banyak
Kamis 19 Sep 2024 - 20:43 WIB
KPU Kendal Tetapkan DPT Pilkada Seretak 2024, Jumlah Pemilih Bertambah 12.920 Orang
Kamis 19 Sep 2024 - 20:45 WIB
Rumah Rukayah Ludes Terbakar Saat Ditinggal ke Sawah, Diduga Lupa Matikan Tungku Api
Kamis 19 Sep 2024 - 20:41 WIB
Angka Pernikahan Dini di Kendal Masih Pasang Surut, Tembus 574 Kasus di 2021
Terkini
Jumat 20 Sep 2024 - 00:09 WIB
Mainan untuk Bayi Usia 6 Bulan untuk Membantunya Tumbuh dan Berkembang
Jumat 20 Sep 2024 - 00:08 WIB
Manfaat Fenugreek untuk Kesehatan, Dapat Mengurangi Kadar Gula Darah
Jumat 20 Sep 2024 - 00:01 WIB
Jelang Pilkada 2024, Dandim Batang Kembali Tegaskan Netralitas Prajurit TNI
Jumat 20 Sep 2024 - 00:00 WIB
Peringati World Clean Up Day 2024, DLH Batang Terjunkan Tim Sapu Bersih Sampah di Lokasi Simulasi Makan Gratis
Kamis 19 Sep 2024 - 23:59 WIB