KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi PLN Unit PLTU Bukit Asam

Selasa 09 Jul 2024 - 23:54 WIB
Editor : Hendri

4407/KEU.01.01/DIR/2018, tanggal 7 November 2018 dimana diantaranya disetujui perubahan/penambahan anggaran pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam menjadi Rp75 miliar.

Pada Oktober 2018, NI menyiapkan data spesifikasi teknis dan harga penawaran blower Type F149 yang telah di-markup dari harga asli pabrikan sehingga nilai keseluruhan pekerjaan sebesar Rp 74,9 Miliar yang dijadikan dasar pembuatan KKP oleh pihak PLTU Bukit Asam.

Proses lelang pengadaan kemudian dilaksanakan pada Oktober-November 2018 dengan PT TEI ditetapkan sebagai pemenang proyek tersebut.

Kemudian saat dilakukan audit, berdasarkan keterangan ahli terdapat indikasi kemahalan harga sebesar 135 persen dari nilai pengerjaan proyek sebesar Rp74,9 miliar. Biaya riil pengerjaan oleh PT TEI dalam pelaksanaan pekerjaan retrofit sootblowing tersebut sekitar Rp50 miliar, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 25 miliar.

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(antara)

Kategori :