Khofifah Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi di Kemensos

Selasa 04 Jun 2024 - 22:44 WIB
Editor : Hendri

JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa dilaporkan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno atas kasus dugaan korupsi program verifikasi dan validasi di Kementerian Sosial. 

"Dulu waktu enam tahun lalu, kita laporkan itu kerugiannya 58 Miliar. Sementara barusan kita dapatkan audit dari BPK kerugian yang kita laporkan 98 Miliar. Kasus di Kemensos tahun 2015 program verifikasi dan validasi orang miskin," jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 4 Juni 2024. 

Selain Khofifah, terdapat dua orang lainnya yang dilaporkan dalam perkara ini yaitu mantan Kepala Pusdatin Kemensos Mumu Suherlan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) saat itu, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu Adhy Karyono sehingga total tiga orang yang dilaporkan. 

"Pertama yang kita laporkan Menteri Khofifah Indar Parawansa, PPKnya dan KPAnya. Mereka bertiga," jelas Sutikno. 

Sutikno menjelaskan pada 2015 terdpaat program pengadaan tenda yang menelan kerugian hingga Rp 7,8 Miliar. Kuasa Pengguna anggaran yaitu Plt Gubernur Jawa Timur.

"Ada program pengadaan tenda diduga ada kerugian Rp 7,8 Miliar pengadaan tenda tersebut. Kuasa pengguna anggarannnya sekarang jadi Plt. Gubernur Jawa Timur (Adi Karyono),"ungkapnya. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa ada pelaporan di pihak pengaduan masyarakat (dumas). 

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa dilaporkan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno atas kasus dugaan korupsi program verifikasi dan validasi di Kementerian Sosial. -Disway/Ayu Novita-

Namun, secara normatif tidak dianjurkan untuk membeberkan siapa pelapor dan siapa terlapor. 

"Walaupun pihak pelapor sudah mempublikasikan diri sebagai pelapor dan siapa yang dilaporkan tapi prinsipnya tentu KPK dalami," jelasnya. 

Ali menjelaskan terkait data informasi yang diterima tersebut, KPK akan  memastikan syarat dari laporan masyarkat termasuk secara subtansinya juga dilakukan penayangan lebih lanjut terhadap dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat. 

"Proses berikutnya akan ditentukan apakah memang betul ada peristiwa pidananya dan itu masuk dalam kategori korupsi kalau untuk masuk dalam kategori korupsi apakah itu wewenang dari KPK," kata Ali. 

Nantinya, kata Ali, KPK akan lakukan analisis lebih lanjut oleh bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK. 

"Siapapun berhak melaporkan kepada penegak hukum termasuk KPK kalau memang ada dugaan korupsi sebenarnya tentu disertai dengan data awal atas dugaan korupsi yang dimaksud," tutup Ali.(disway)

Kategori :