Jika akadnya memenuhi unsur syariah berdasarkan keputusan MUI, maka hukumnya diperbolehkan. Namun sebaliknya, jika akadnya tidak memenuhi syariah, maka tidak diperbolehkan.
Apalagi jika akad perjanjiannya tidak jelas atau bahkan tidak ada, maka hal itu jelas tidak diperbolehkan.
2. Sistem pembayaran
Sistem pembayaran harus jelas dan transparan. Jangan sampai ada sesuatu yang ditutupi. Sehingga menyebabkan kerugian satu pihak.
Sistem harus sesuai dengan akad syariah, jika tidak sesuai maka hukumnya haram dan tidak boleh dalam islam.
BACA JUGA:Mau Jadi Orang Kaya? Ustaz Adi Hidayat Sebut Orang Bisa Cepat Kaya dengan Baca Amalan Singkat Ini
BACA JUGA:Inilah 4 Keistimewaan Salat Tahajud bagi Orang yang Ingin Karirnya Bagus, kata Ustaz Adi Hidayat
3. Konsekuensi jika gagal bayar
Ini tidak kalah pentingnya, yaitu konsekuensi juka terjadi gagal bayar. Jika terjadi gagal bayar apakah ada tambahan bunga atau tidak bertambah tagihan bunga tapi hanya menambah waktu pengembaliannya.
Dalam sistem syariah, jika terjadi gagal bayar maka akan diberikan kelonggaran waktu untuk bisa membayar cicilannya kembali tanpa menambah utangnya.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan jika dilihat dari ketiga aspek itu maka mengerucutlah bahwa pinjol tersebut menggunakan sistem riba, maka hukum Pinjaman Online atau Pinjol adalah haram atau tidak boleh.
Meskipun menggunakan jasa pinjaman online atau pinjol untuk beli sepeda motor hal itu tetap saja hukumnya riba dan dilarang.
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan lebih baik naik sepeda atau naik angkut daripada memaksakan memiliki sesuatu dengan cara riba.
Itulah penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat tentang hukum pinjaman online atau pinjol. Hukumnya riba dan dilarang meskipun untuk keperluan beli sepeda motor buat kerja.(*)