Bolehkah Beli Sepeda Motor untuk Kerja dengan Cara Pinjol? Begini kata Ustaz Adi Hidayat

Bolehkah Beli Sepeda Motor untuk Kerja dengan Cara Pinjol? Begini kata Ustaz Adi Hidayat--

RADARPEKALONGAN.BACAKORAN.CO - Apa hukum beli motor yang digunakan untuk kerja namun dengan menggunakan jasa ponjol? Begini penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat.

Marak adanya pinjaman onlina atau yang lebih dikenal dengan pinjol berefek pada perilaku masyarakat. Banyak yang membeli berbagai barang dengan menggunakan jasa pinjol.

Lalu, bagaimana Islam memandang fenomena pinjol ini? Berikut penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat.

Mengutip dari Kanal Youtube Adi Hidayat Official, ceramah Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum utang melalui pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan istilah pinjol.

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa untuk mengetahui hukum pinjaman online maka perhatikan dulu sistem yang berjalan. Jika ada unsur riba maka hukumnya jelas haram dan tidak boleh. 

Berikut ini adalah dasar hukum riba berdasarkan ayat suci Al Quran. Sebagaimana yang tertuang dalam Al Quran Surat Al Baqarah Ayat 278-280 

BACA JUGA:Mau Tahu Doa yang Banyak Dibaca Orang Agar Utang Cepat Lunas? Ustaz Adi Hidayat Ajarkan Bacaan Doanya

BACA JUGA:Baca Amalan Ini Agar Hidup Tenang dan Rezeki Berdatangan, kata Ustaz Adi Hidayat

Al Baqarah Ayat 278-280:

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَاإِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَفَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَوَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba, jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak meninggalkan, maka umumkanlah perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka jika kalian bertaubat, maka bagi kalian adalah pokok harta kalian. Tidak berbuat dhalim lagi terdhalimi. Dan jika terdapat orang yang kesulitan, maka tundalah sampai datang kemudahan. Dan bila kalian bersedekah, maka itu baik bagi kalian, bila kalian mengetahui." (QS Al-Baqarah: 278-280).

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa untuk menentukan hukum pinjaman online atau pinjol maka harus dilihat dari berbagai aspek, diantaranya:

1. Akad perjanjian

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan