KPU Rekrut 81 PPS untuk Pilkada 2024

Jumat 03 May 2024 - 00:00 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Damar Purbono

KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan mulai Kamis (2/5/2024), membuka pendaftaran badan ad hoc di tingkat kelurahan yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekalongan Tahun 2024.

Jumlah PPS yang akan direkrut sebanyak 81 orang. Jumlah ini sama dengan pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Para petugas ini nantinya akan disebar secara merata di 27 kelurahan se-Kota Pekalongan, yakni tiap kelurahan 3 orang petugas.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengungkapkan bahwa pendaftaran anggota PPS Pilgub dan Pilkada 2024 sudah dibuka mulai 2 hingga 8 Mei 2024.

"Untuk usia pendaftar anggota PPS minimal 17 tahun, berdomisili di kelurahan setempat, tidak bisa di kelurahan yang berbeda, dibuktikan dengan KTP," katanya, Kamis (2/5/2024).

Menurutnya, bagi masyarakat Kota Pekalongan yang bersedia dan memenuhi syarat menjadi anggota PPS Pilgub dan Pilkada 2024 bisa segera mendaftar.

Caranya adalah dengab membuat akun terlebih dahulu di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada laman https://siakba.kpu.go.id/.

Apabila pendaftar mengalami kesulitan dan kebingungan dalam mendaftar di laman tersebut, maka bisa datang langsung ke Helpdesk Kantor KPU Kota Pekalongan. 

Untuk semua pengisian formulir data diri bisa diakses pada aplikasi SIAKBA tersebut dan bisa langsung dicetak untuk selanjutnya di-upload bersama beberapa dokumen pendukung lainnya seperti KTP, ijazah terakhir minimal SMA sederajat. 

Pendaftar PPS juga harus melampirkan Surat Keterangan Sehat yang disertai dengan Surat Pemeriksaan Laboratorium (pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolestrol).

Selain mengunggah dokumen, ada beberapa berkas fisik yang harus dikirim ke Kantor KPU Kota Pekalongan pada 2-7 Mei 2024 mulai pukul 08.00-16.00 WIB, sementara di hari terakhir pendaftaran, 8 Mei 2024, akan ditutup pukul 23.59 WIB.

Fajar menjelaskan, peran PPS Pilgub dan Pilkada tidak jauh berbeda dari pelaksanaan Pemilu serentak 2024 pada 14 Februari 2024 lalu. Di antaranya membantu KPU dalam mengangkat dan melakukan bimbingan ke Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), merekrut Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih, dan sebagainya. 

Adapun honor PPS pada Pilgub dan Pilkada 2024 mulai dari Rp1.050.000-Rp1.500.000. Honor tersebut dianggarkan dari dana KPU Provinsi Jawa Tengah.

"Untuk tesnya mulai dari seleksi administrasi, CAT dan wawancara. Kami berharap, kepada seluruh masyarakat Kota Pekalongan, mari turut kembali menyukseskan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2024-2029 yang berbarengan dengan Pemilihan Gubenur dan Wakil Jawa Tengah," jelasnya.

"Monggo bisa ikut menjadi panitia penyelenggara, dimana saat ini tahapan yang sudah kami buka adalah rekrutmen PPS di masing-masing kelurahan. Prosesnya transparan dan gratis, kecuali tadi ada beberapa syarat yang harus dibayar untuk tes kesehatan," imbuh Fajar. (way)

Kategori :